MENTAWAI, SUMBAR – Selepas serahterima 7 sertifikat tanah untuk perluasan pembangunan Bandara Rokot dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) kepada Pemerintah Kabupaten Mentawai, Kepala BPN Mentawai Yunaldi, memastikan semua sudah kelar, tidak ada masalah.
“Tujuh sertifikat tanah yang diserahkan ke Pemkab Mentawai akan didudukkan lagi posisi dan batas-batasnya," ungkapnya kepada awak media, di aula kantor Bupati Mentawai, Rabu (12/2/2020).
BACA JUGA: BPN Serahkan 7 Sertifikat Tanah..
Terkait proses pembebasan lahan bandara yang berlokasi di Desa Matobe, Kecamatan Sipora Selatan tersebut, Yunaldi juga memastikan sudah selesai, tidak ada masalah. Pembebasan sudah melalui beberapa tahapan, sehingga dikeluarkan sebanyak 7 sertifikat sesuai data yang ada.
Sebelumnya, kata Yunaldi, memang ada 12 penggarap yang belum mau menerima uang ganti rugi tanaman. Setelah melakukan beberapa proses, akhirnya lima orang tersebut menyerahkan lahannya. Saat ini tinggal tujuh orang yang belum menyerahkan lahan dan menerima ganti rugi.
‘Kita pastikan tidak bermasalah lagi, karena sudah clear kepemilikan tanah," ujar Yunaldi meyakinkan.
BACA JUGA: Pemkab Mati-matian Perjuangkan Anggaran Pusat..
Disebutkan, tujuh orang pemilik tanaman yang belum menerima ganti rugi pengurusannya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dan sedang diproses.
“Mudah-mudahan pembangunan Bandara Rokot ini sukses, karena dampaknya bukan untuk orang lain melainkan kepada masyarakat Mentawai ” harap Yunaldi yang mengaku langsung mendatangi Dirjen Perhubungan guna memastikan proses kelanjutan pembangunan bandara tersebut.
(ers)