BELAKANGAN ini, kiprah debt collector leasing semakin disorot karena sering mengambil paksa kendaraan bermotor yang kreditannya menunggak di jalan.
Sebaliknya, pemilik motor yang menunggak cicilan mustinya juga sadar akan kewajiban selaku debitur.
Bagi mereka yang demi kebutuhan hidup terpaksa melakoni profesi debt collector leasing, perintah tarik kendaraan dari pihak leasing yang mengontraknya, tidak bisa tidak, musti dilaksanakan karena dari situ pula sumber pemasukan, reward pimpinan hingga bonus-bonus pencapaian kerja bisa diperoleh.
BACA JUGA: Dikira Debitur, Debt Collector Lakulan Pemukulan Sampau Korbannya Buta
Meski kadang debt collector leasing harus menghadang resiko seperti mendapat perlawanan dari debitur sampai pengeroyokan, namun begitulah realita hidup. Tiap-tiap profesi dihadapkan dengan konsekuensi resiko dalam beragam bentuk.
Nah, saat ini banyak yang belum tahu kalau debt collector leasing bisa menarik kendaraan yang nunggak cicilan di jalan raya. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), leasing dan debt collector masih bisa menarik kendaraan konsumen.
BACA JUGA: Ortu Nunggak Cicilan Motor, Siswi SMP Disekap dan Nyaris Diperkosa Sekawanan Debt Collector
Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.
“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
BACA JUGA: Pemuda Pancasila Kutuk Aksi Premanisme Debt Collector
Angin segar putusan MK tadi kembali memperkokoh posisi debt collector leasing dalam bereksistensi di lapangan. Selaku perpanjangan tangan pihak leasing, arogansi kerap muncul pada segelintir oknum debt collector ketika melakukan penarikan kendaraan, sementara di pihak lain masyarakat kekinian mulai 'gerah' dengan sosok debt collector leasing seiring maraknya cerita miring seputar cara kerja oknum yang lebih mengkedepankan arogansi bahkan menghalalkan berbagai trik hingga tindak kekerasan terhadap debitur. Apalagi ketika mereka bekerja secara gerombolan.
Tak ayal, kondisi ini kian memperpanjang rentetan kasus tindak kekerasan dalam proses penarikan kendaraan bermotor. Kadang debitur yang jadi korban, tak jarang pula debt collector jadi sasaran. Terakhir, keributan pecah karena salah paham antara pemotor dengan debt collector leasing.
Saat itu seorang debt collector leasing ngotot ingin menarik motor kreditan. Merasa debitur yang menjadi target operasi (TO) telah terpojok dan bisa dikuasai, di sana arogansi muncul. Emosi jadi tak terkontrol hingga terjadi pemukulan terhadap seorang driver ojol.
BACA JUGA: Warga China "Boss Debt Collector" Ditangkap
Keributan yang akhirnya meluas itu terjadi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (13/2/2020) lalu.
Dari video yang diposting salah seorang netizen di akun FB atas nama Farhan Kurniawan nampak seorang debt collector memukul kepala seorang driver ojol di pinggir jalan. Aksi pemukulan tersebut sontak memancing kemarahan massa di sekitar.
Geram dengan aksi pemukulan, puluhan driver ojol lainnya langsung mengepung dan menangkap pelaku pemukulan.
Tak ayal, debt collector tersebut langsung dikeroyok sampai tersungkur di pinggir jalan.
BACA JUGA: Ancam Bunuh Polisi, Debt Collector Dihajar Massa
Kata ampun yang keluar dari mulut debt collector seolah enggak didengar para driver ojol sudah kadung emosi atas perlakuan sang debt collector terhadap rekan seprofesi mereka. Alhasil, pukulan dan tendangan terus dilancarkan.
Sampai terkapar, bahkan ketika helm nya sampai lepas masuk got sekalipun, sang debt collector terus dipukuli. Dua orang yang berusaha menenangkan keadaan, tak kuasa meredam kemarahan para driver ojol.
Mujur debt collector leasing apes ini tak sampai tewas karena ia berhasil dievakuasi dan kasusnya langsung ditangani polisi.
Sumber: gridmotor.id