MENTAWAI, SUMBAR – Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa (Kades) sering menimbulkan konflik di tingkat desa, disinyalir karena adanya tindakan Kades yang melakukan pergantian secara semena-mena tanpa mengikuti prosedur dan aturan berlaku.
Beberapa pekan ini, diduga oknum Kades Katurei memberhentikan sebanyak enam Kepala Dusun (Kadus) dan satu orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Belum diketahui secara jelas apa motif di balik terjadinya pemberhentian sepihak para perangkat desa tersebut. Apakah Kades belum memahami mekanisme dan tata cara pergantian perangkat desa, atau ada motif politik?
Secara mekanisme, dalam melakukan pengangkatan perangkat desa harus melalui tim seleksi dan rekomendasi dari camat. Termasuk pemberhentiannya pun tidak asal copot. Kades harus membaca aturan. Jika tidak sesuai prosedur, maka Kades akan menerima sanksi mulai dari peringatan bisa juga pemberhentian sementara bahkan permanen.
Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet, menekankan hal tersebut terkait informasi bahwa ada oknum Kades yang pergantian perangkat desa secara semena-mena tanpa mengikuti prosedur dan aturan berlaku.
Yudas yang dijumpai www.sumatrazone.co.id di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2020), mengingatkan, bilamana terjadi pemberhentian terhadap perangkat desa, seharusnya dikordinasikan ke BPD melalui Surat keputusan (SK) yang ditandatangani bupati. Namun demikian harus ada rekomendasi camat serta diketahui bupati.
“Tapi saya belum tahu apakah sudah diketahui camat atau belum, namun yang pastinya harus diketahui oleh BPD dulu, bukan semata-mata kewenangan mutlak kepala desa,” kata Yudas.
Terkait pemberhentian terhadap 6 kepala dusun ditambah satu anggota BPD, bupati mengaku belum tahu. Termasuk seperti apa hubungan kecamatan dengan pihak desa, ia juga tak mengetahui karena kita tidak mendapat informasi.
Adapun Kadus yang diberhentikan sepihak oleh oknum Kades Katurei meliputi Dusun Makakaddut, Dusun Atateitei, Dusun Tiop, Dusun Magilik, Dusun Toloulaggo dan Dusun Malilimok. Ditambah satu orang anggota BPD di desa setempat.
Merujuk kembali kepada aturan, apabila terjadi pemberhentian Kadus tanpa rekomendasi camat, maka Kades telah melanggar ketentuan Undang-undang Desa No. 6 tahun 2014 dan Permendagri No. 83 tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
(ers)