MENTAWAI, SUMBAR – Dua ibu muda asal Padang tertangkap membawa narkona "kumplit" ke Mentawai pada Jumat (14/2/2020) lalu. Diduga naroba yang terdiri dari sabu, ganja dan pil ekstasi itu akan di wilayah Mentawai. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, "barbuk" atau barang bukti (BB) barang haram yang mereka bawa berasal dari LP Pariaman. 

"Pengakuan kedua tersangka terkait sumber narkoba dari LP Pariaman masih kami dalami," ujar Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara, dalam press conference di Mapolres Mentawai, Senin (17/2/2020).

BACA JUGA: Bawa Narkoba "Kumplit" ke Mentawai, 2 Ibu Muda Asal Padang... 

Dua ibu muda asal Padang tersebut masing-masing berinisial DPD alias "Dewi" (38), perannya sebagai pengedar, sedangkan satu lainnya inisial I (20) sebagai pengguna.

Kedua pelaku diamankan tim opsnal, Jumat (14/2/2020) sekira pukul 23.30 WIB di Wisma Bintang, Dusun Jati, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

kapolres Dody Prawiranegara lebih lanjut menekankan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran narkoba, karena saat ini setiap Polres sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba.  

Barang bukti yang diamankan petugas, ungkap Kapolres, antara lain satu buah dompet hitam bintik putih berisi 9 paket kecil jenis sabu terbungkus pastik klem bening, satu buah plastik bening berisikan batang daun ganja kering, satu paket kecil klem bening berisikan dua butir ekstasi.

Kemudian 91 buah plastik kecil klem bening, 4 buah plastik sedang klem bening dan dua pipet yang telah diruncingkan, satu unit Handphone merk Realme warna hitam dan satu handphone merk Nokia 105 warna putih, ujarnya.

Disebutkan tersangka "Dewi" merupakan warga Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, sedangkan Insial I (20), warga Kelurahan Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Guna mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka inisial DPD  perannya sebagai pengedar dikenakan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Paal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 dengan pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliyar rupiah, paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan  inisial (I) sebagai pengguna dikenakan pasal 112 (1) Jo Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta rupiah, paling banyak Rp 1 sampai 10 miliar. 

(ers)
 
Top