JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 penyelenggara umroh. Dengan pencabutan ini, ke-11 penyelenggara tak bisa lagi menyediakan perjalanan umroh bagi masyarakat umum yang ingin beribadah ke Makkah.
"Sampai batas akhir ditentukan pada 2019, 11 penyelenggara umroh ini tidak menyerahkan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW). Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progress sertifikasinya. Karena itu, sesuai ketentuan maka izin operasionalnya dicabut," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag M Arfi Hatim seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Sertifikasi BPW bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah kewajiban seperti diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU. Ketentuan dalam pasal 48 ayat 4 PMA 8 tahun 2018 menyatakan, PPIU wajib memiliku sertifikat BPW paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut diundang-undangkan.
Jika tidak bisa dipenuhi, maka sesuai ketentuan pada ayat 5, izin operasional PPIU akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Menurut Arfi, PPIU telah diberi waktu setahun untuk melakukan sertifikasi sejak PMA 8 Tahun 2018 terbit.
Aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
Berikut daftar 11 PPIU yang izinnya telah dicabut Kemenag,
1. PT Madani Mitra Mulia
2. PT Kayangan Mandiri Utama
3. PT Witami Prabuana Cipta
4. PT Arhas Bugis Tour & Travel
5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana
6. PT Alharam Wisata Illah
7. PT Hijau Tumbuh Kembang
8. PT Fahmul Fauzy
9. PT Kalam Imran Farok Tours
10. PT Praba Arta Buana Utama
11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani.
Itulah 11 PPIU yang izinnya dicabut oleh Kemenag selama 2019. Ke-11 PPIU itu tak lagi bisa menjadi perusahaan penyelanggara umroh.
Sumber: detik.com