PADANG -- Padang, ibukota Provinsi Sumatera Barat yang selama ini terkenal kuat menjaga norma adat dan agama, kini dikejutkan dengan terbongkarnya bisnis prostitusi berkedok kos-kosan dengan pelakon seorang ibu dan anak laki-lakinya. "Gila!," sepatah kata ini spontan dilontarkan banyak pihak sebagai ungkapan keterkejutan.

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumatera Barat telah mengamankan wanita berinisial H (54) dan putranya D (30) yang diduga berperan selaku "germo" atau mucikari, menyusul penggerebekan atas rumah kos di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Kota Tangah, Kota Padang, Jumat (10/1/2020).

Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Imam Kabut Sariadi, mengungkapkan, seorang ibu berinisial H alias "Hel" berperan sebagai "mami" yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima seluruh uang hasil bisnis lendir tersebut. Sedangkan putranya D alias "Suc" memiliki peran mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.

Pada saat penggerebekan, petugas juga menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yaitu H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diungkapkan Imam, aktivitas bisnis prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan lalu. Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp300 ribu. Pada praktiknya lelaki penikmat wanita yang dijajakan menyerahkan uang kepada D dan kemudian diserahkan kepada H.

Terungkap juga bahwa wanita yang dijajakan tinggal di rumah itu. Uang hasil prostitusi digunakan pelaku H untuk membeli kebutuhan harian dan sebagian diserahkan kepada para korban. Agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi itu, pelaku menggunakan kedok kos-kosan dan menjual makanan.

Terungkap juga bahwa pelanggan mendapatkan pelayanan seks langsung di dalam rumah tersebut. 

Saat penggerebekan, petugas  menyita barang bukti uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik.

“Kita akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kita mintai keterangan,” terang Imam kepada awak media, Senin (13/1/2020).

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum juga berhasil mengungkap adanya praktek memperdagangkan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi. Apalagi menurutnya, aksi itu dilakukan di kawasan yang ramai penduduk dan tentunya sangat merusak.

Terbongkarnya kasus ini juga mengundang reaksi keras dari beberapa tokoh masyarakat Kota Padang, salah satunya dari ketua FKAN Pauh IX, Evi Yandri Rajo Budiman.

menurut tokoh Kuranji ini, terbongkarnya kasus ini menjadi pertanda maksiat sudah merambah sampai ke pelosok.”Kasus ini bukanlah kasus biasa, sangat memprihatinkan, perlu penanganan serius dari semua pihak, terutama warga masyarakat, pemuda, RT/RW, ninik mamak, dan para tokoh agama yang ada di lingkungan tersebut,” ujar Evi Yandri ketika dijumpai awak medis di kantor KAN Pauh IX Kuranji, Padang, Senin (13/1/2020).

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat ini, maksiat itu tidak bisa diperangi dan diberantas begitu saja tanpa ada peran ninik mamak dan tokoh agama. Karena menurut Evi Yandri, apabila sosok ninik mamak muncul sebagai orang yang disegani di lingkungannya, maka orang akan enggan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tata krama yang ada dalam adat itu sendiri.

“Begitupun dengan tokoh agama. Hanya nilai-nilai agamalah yang bisa menyentuh para pelaku maksiat itu untuk menghentikan prilakunya yang buruk itu,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia mengimbau kepada segala lapisan masyarakat, agar sama-sama perang terhadap maksiat, dengan cara mengawasi lingkungannya dari segala bentuk perbuatan bejat itu.

"Kita awasi dan kita laporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di lingkungan sendiri,” pungkas Evi Yandri Rajo Budiman.

(ind/ant)
 
Top