BANDUNG - Seorang bintara di Detasemen Kavalero Berkuda (Denkavkud), Sersan Dua (Serda) J (sebelumnya ditulis inisial Z), ditahan selama 14 hari gara-gara komentar nyinyir istrinya, inisial L, soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan hukuman militer Serda J berlaku sejak Sabtu (12/10/2019). Ia dijatuhkan sanksi penahanan ringan selama dua pekan di Markas Denkavkud, Bandung.
"Serda J, iya (sudah menjalani hukuman). (Penahanan itu) Di bawah tanggung komandan di satuannya," kata Gordon via telepon genggam, Minggu (13/10/2019).
Ia menuturkan Serda J dinilai lalai melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD dan keluarganya. Dalam kasus ini, menurut Gordon, istrinya diduga menyalahgunakan media sosial karena mengomentari kejadian penusukan Wiranto.
"Yang bersangkutan, karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya. Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer," ujar Gordon.
Seperti diketahui, istri Serda J berkomentar di medsos soal berita salah satu media soal insiden Wiranto ditusuk seorang pria di Pandeglang, Banten. Komentarnya bernada nyinyir terkait kasus penyerangan terhadap Wiranto.
"Pelajaran buat kita..jgn suka nyakitin org dgn ucapan...pisau msh blm tajam pak...msh tajaman lidahmu....," tulis istri Serda J dalam postingannya di medsos.
Gordon Rambu sebelumnya mengatakan ada beberapa postingan istri Serda J yang menjadi bukti mengenai komentar nyinyir terhadap penusukan Wiranto.
"Ya nggak cuma satu (postingan), ada yang lain. Tapi isinya hampir sama lah," kata Gordon.
Ia menuturkan berkas perkara istri Serda J tersebut sudah diserahkan ke Polres Cimahi. "Berkas istri (Serda J) sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu istrinya tinggal dan menunggu di asrama Denkavkud," tutur Gordon.
Sumber: detik.com