PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub), kini tengah merancang peraturan wali kota (perwako) guna memberikan sanksi berupa derek bagi kendaraan yang diparkir di jalur sepeda Jalan Diponegoro.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran, Khairunnas mengatakan, sanksi derek bertujuan memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang hingga kini masih kerap melanggar larangan parkir di jalur sepeda.

Baca Juga: Walikota Pekanbaru Ajak Jaga Kebersihan Drainase ...

''Karena itu kita sedang godok perwako terkait sanksi penderekan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Sejauh ini, terang Khairunnas, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya agar tak ada lagi kendaraan yang diparkir di jalur sepeda. Namun, pemilik kendaraan hanya patuh ketika melihat ada petugas yang berjaga di lokasi.

Baca Juga: Kembali Gelar OTT, Satgas ...

"Cara lain sudah kita lakukan seperti menggemboskan ban, tapi tidak juga. Mereka (pemilik kendaraan) kucing-kucingan, kalau ada petugas jalur sepeda sepi. Beranjak sebentar saja, kendaraan penuh di sana," sesalnya.

Padahal, sambung Khairunnas, di sepanjang jalur sepeda Jalan Diponegoro tersebut sudah jelas ada rambu-rambu larangan parkir. Namun, pemilik kendaraan tetap membandel dengan tetap memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dilarang. 

(rel/son)
 
Top