Poster yang belakangan viral |
"Screenshot itu bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2019).
Oleh karena itu, sambung Ridwan, ketika masyarakat mendapati ujaran kebencian yang diduga dilakukan oknum PNS sebaiknya disalurkan langsung kepada PPK.
"Salurkan kepada PPK jika ada PNS yang dianggap melanggar tata nilai dan tata perilaku," ujar Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan soal penyerahan langkah pembinaan PNS kepada PPK masing-masing tersebut pun sudah diimbau lewat surat edaran Kepala BKN. Surat edaran tersebut, kata dia, diterbitkan pada Mei 2018 yang ditujukan kepada seluruh PPK.
"Ini sebenarnya cerita tahun lalu. Maret-April 2018 kami sampaikan kepada masyarakat luas untuk melaporkan via lapor.go.id jika ada ASN yang melakukan ujaran kebencian, provokasi isu SARA, kebencian terhadap 4 pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), dan pelanggaran netralitas saat pilkada, pileg dan pilpres. Saat itu kami juga buka layanan pengaduan ASN via media sosial BKN," tutur Ridwan.
Ternyata, sambung Ridwan, respons publik luar biasa dalam pelaporan tersebut. Dari pembukaan laporan kurun waktu Maret-April 2018 lalu, sambung Ridwan, pihaknya menerima sebanyak 990 laporan ketidaknetralan ASN yang lalu dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kami sampaikan ke KASN untuk ditindaklanjuti bersama dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pusat dan daerah," ujar Ridwan.
Barulah pada 31 Mei 2018, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengeluarkan surat edaran kepada PPK dengan perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Surat itu juga ditembuskan ke Menteri Pendayaguaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Berdasarkan edaran tersebut, pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hal-hal di atas dilakukan oleh PPK sebagaimana amanat UU ASN," ujar Ridwan.
Sementara untuk pegawai BUMN, karena tak termasuk ASN, Ridwan pun menyarankan agar disampaikan kepada instansi terkait masing-masing.
Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing2.
Salurkan kpd PPK jika ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai & tata perilaku. Jgn curhat ke mimin, apa lagi marah2 pd mimin 😊🙏#BKNSemangatUntukNegeri pic.twitter.com/Y8PhO7KGXJ
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 12, 2019
Pengaduan Online Rakyat
Di satu sisi, Ridwan pun menjelaskan bahwa masyarakat bisa menyampaikan aspirasi atau pengaduan terkait pelayanan atau dugaan pelanggaran PNS lewat situs lapor.go.id.
"Situs lapor.go.id terhubung dengan semua instansi pusat dan daerah, tujuan utamanya adalah sebagai wadah bagi publik untuk Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat," katanya.
Tak hanya itu, Ridwan pun menyatakan saat ini instansi-instansi terkait pun memiliki kanal khusus yang disediakan untuk pengaduan masyarakat.
"Setahu saya, Pemprov DKI, Pemkot Bandung, Pemkot Surabaya dll memiliki kanal tersebut bahkan via HP," ujar Ridwan.
"Laporan via medsos dan email BKN juga akan kami sampaikan ke PPK tetapi prosesnya pasti lebih lama daripada lapor langsung ke instansinya. Dan tidak ada jaminan bahwa laporan via BKN akan mendapat perhatian lebih jika dibanding laporan langsung," sambungnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua Korpri Zudan Arif Fakhrulloh pun menyatakan pihaknya tak membuat poster perihal tata cara masyarakat mengadukan ujaran kebencian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang sedang viral beberapa waktu terakhir.
"Poster itu isinya bukan dari Korpri pusat yang membuat," ujar Zudan.
Untuk #BasmiBuzzerRadikal yang ada di tubuh ASN, yuk kita laporin kalau ada aparat negara yang ngoceh mendukung aksi teroris di medsos. Lebih baik bersih2 sekarang, ketimbang mereka terus bercokol... pic.twitter.com/zKG1iL1Qwy
— Eko Kuntadhi (@eko_kuntadhi) October 13, 2019
Pada poster yang viral tersebut diketahui diletakkan lambang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada bagian atas kalimatnya. Korpri adalah organisasi abdi negara di Indonesia yang anggotanya terdiri dari PNS, karyawan BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa.
Organisasi ini didirikan lewat Keppres pada 1971 silam sebagai wadah yang menghimpun seluruh pegawai di Republik Indonesia. Kedudukan dan kegiatan Korpri sendiri tak terlepas dari kedinasan.
Lebih lanjut, Zudan pun mengimbau ketika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran ASN sebaiknya melaporkannya ke unit terkait.
"Kita harapkan pengaduan bisa ke Polri di unit masing-masing, atau ke BKN dan MenPAN," kata Zudan.
Zudan pun berpesan kepada setiap anggota Korpri untuk menanamkan pohon kebaikan dan pohon cinta agar Indonesia menjadi penuh kebaikan dan saling mencintai.
"Bila kebaikan yang kita bagikan, kebaikanlah yang akan kita raih. Vila kata kata baik yang kita bagi bagikan, kata kata baik jua yang akan kita dapatkan. Bila cinta yang kita bagi, maka cintalah yang akan kita peroleh," ujar pria yang juga menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut.
Sumber: cnnindonesia.com