PANGKALPINANG, BABEL -- Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung secara resmi telah menetapkan dan mengumumkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) Provinsi Babel, "SW", sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU ) sistim solar cel tahun 2018 senilai Rp2,9 miliar di Kabupaten Belitung, Senin (12/8/2019)

Selain SW melalui Surat Perintah No. Print -534/L.9/08/2019 tgl 12 Agustus 2019 a.n SW, penyidik Kejati Babel juga menetapkan dua orang tersangka lainnya berinisial "C" melalui SP No. 36 dan "H" melalui SP No. 535 selaku pelaksana yakni pihak kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (LSM AMAK) Babel, Hadi Susilo, menaruh harapan besar pihak Kejati Babel tidak lagi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) seperti pada tersangka kasus kepemilikan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Pangkalpinang yang di SP3-kan .

Menurut Hadi, pihaknya dapat melihat perkara tersebut, dari dimulainya penyelidikan hingga seseorang menjadi tersangka, tentunya pihak penyidik sudah melalui berbagai tahapan penyelidikan yang panjang. Penyidik menemukan dua alat bukti sah, itu sudah cukup. 

HADI SUSILO
Ketua LSM AMAK
"Ke depannya kami tidak mau lagi kecolongan pada perkara PJU yang sekarang sedang dalam proses pendalaman penyidikan. Siapa saja yang terlibat, baik mantan Kadis ESDM Babel maupun dua tersangka lainnya, harus ditindak sebagaimana mestinya. Mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa, harus dilakukan penindakan yang luar biasa juga. Kami juga akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung dan KPK," ujar Hadi. 

LSM AMAK Babel secara tegas meminta kepada Kajati agar segera menahan ketiga tersangka tersebut sembari menunggu penetapan tersangka lainnya. 

Sumber: babellive.com
 
Top