Selain SW melalui Surat Perintah No. Print -534/L.9/08/2019 tgl 12 Agustus 2019 a.n SW, penyidik Kejati Babel juga menetapkan dua orang tersangka lainnya berinisial "C" melalui SP No. 36 dan "H" melalui SP No. 535 selaku pelaksana yakni pihak kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (LSM AMAK) Babel, Hadi Susilo, menaruh harapan besar pihak Kejati Babel tidak lagi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) seperti pada tersangka kasus kepemilikan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Pangkalpinang yang di SP3-kan .
Menurut Hadi, pihaknya dapat melihat perkara tersebut, dari dimulainya penyelidikan hingga seseorang menjadi tersangka, tentunya pihak penyidik sudah melalui berbagai tahapan penyelidikan yang panjang. Penyidik menemukan dua alat bukti sah, itu sudah cukup.
HADI SUSILO Ketua LSM AMAK |
LSM AMAK Babel secara tegas meminta kepada Kajati agar segera menahan ketiga tersangka tersebut sembari menunggu penetapan tersangka lainnya.
Sumber: babellive.com