PADANG -- Dosen dan mahasiswa yang ternyata adalah pasangan gay, digerebek warga saat berduaan di sebuah rumah kontrakan, kompleks Perumahan Abde Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (2/9/2019) pagi.
Mujur, keduanya luput dari amuk massa lantaran petugas Polsek Koto Tangah keburu mengamankan lokasi lalu memboyong pasangan gay ini ke Mapolsek.
Berita Terkait: http://www.sumatrazone.co.id/2019/02/terindikasi-lindungi-lgbt-dan-seks.html?m=1
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, menyebutkan, dua pria LGBT itu masing-masing berinisial "ZF", berprofesi dosen di Fakultas Ilmu Bahasa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), Padang. Sementara pasangannya, "AF", tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik di Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang.
Warga menggerebek rumah kontrakan sang dosen lantaran sudah cukup lama curiga dengan gerak gerik ZF dan AF. Warga sudah menduga keduanya berpacaran. Setelah menggerebek rumah kontrakan tersebut, benar dugaan warga. Sejoli sejenis sedang berduaan di dalam kamar kondisi tak wajar. Menurut warga, keduanya sedang bermesum ria.
Berita Terkait: http://www.sumatrazone.co.id/2019/01/pemko-padang-gelar-fgd-antisipasi.html?m=1
Mendapat informasi dari warga, petugas Polsek Koto Tangah langsung ke lokasi. Polisi segera mengamankan keduanya ke mapolsek guna menghindari pasangan gay tersebut dari sasaran amuk massa.
Kapolsek Koto Tangah Kompol Joni Darmawan, kepada awak media mengatakan, dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan banyak konten dan video porno pasangan sejenis di telepon seluler (ponsel) oknum dosen dan mahasiswa tersebut.
“Setelah kami periksa, di kedua ponsel mereka, memang ada film-film porno pasangan sejenis. Kami juga mengamankan kunci motor pasangan ini dan kunci rumah yang sebelumnya diamankan warga,” papar Joni.
Berita Terkait: http://www.sumatrazone.co.id/2019/05/dukung-lgbt-pemko-padang-boikot-film.html?m=1
Dari hasil interogasi, lanjut Joni, keduanya mengaku sebagai pasangan gay. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ZF dan AF ditahan di Mapolsek Koto Tangah.
“Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perbuatan Asusila,” tegas Kompol Joni Darmawan.
(vto7)