TANGERANG – Walaupun telah disegel Satpol PP Kota Tangerang, namun pengerjaan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) tetap dilanjutkan oleh pemilik proyek. 

Menara BTS yang berlokasi di dekat Gudang Bulog Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten itu dinilai melangar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 tahun 2017, pasal 17 tentang Penataan Menara Komunikasi, bahwa setiap pembangunan menara komunikasi wajib memiliki IMB yang diterbitkan Dinas Penataan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang, bersama tim, beberapa waktu lalu didampinggi Seksi Pengendalian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Anne dan staf pelaksana dari Dinas Perijinan, Ahmad Ripai, akhirnya mendatangi lokasi pembangunan dan menempelkan segel, tanda pembangunan harus dihentikan. Pihak Pemkot Tangerang mengharapkan agar pembangunan tower BTS bisa dilanjutkan setelah semua perijinan diselesaikan.

Saat awak media menelusuri perihal menara BTS tersebut, Rabu (28/9/2019), ditemukan fakta bahwa pekerjaan pembangunan menara masih berlanjut. Tempelan segel masih tertempel di tempatnya. Namun, para pekerja tetap melanjutkan tugasnya, terus saja menyelesaikan pekerjaan pembangunan BTS tersebut. Segel Satpol PP terkesan ompong tidak digubris.

Menurut salah satu pekerja, ia mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan atau pemilik menara BTS tersebut. “Saya hanya disuruh oleh Nur, bagian dari kantor menara BTS. Pak Nur juga ingin proses pembangunan menara BTS ini cepat selesai. Saya hanya memplester temboknya saja," tutur pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya.

Di tempat terpisah, Nur yang dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa dirinya tidak punya urusan dengan persoalan ijin mendirikan bangunan untuk BTS tersebut. 

“Saya tidak punya urusan dengan izin, saya punya urusan dengan nasib perut tukang. Soal izin tanya ke yang berwewenang ya,” kilah Nur melalui pesan WhatsApp-nya.

Lebih lanjut, Nur pun menyampaikan pesannya agar Pemda dapat sesegera mungkin menerbitkan IMB bagi menara tersebut, “Saran saya, agar Pemda dan pihak perusahan cepat memproses perizinannya. Tolong masukkan beritanya ke MetroTV atau TVOne, atau media TV lainnya. Semua selesai kalau sudah diangkat di media nasional," pungkas Nur. 

Kiriman: Wilson Lalengke via pesan WA, Jumat (6/9/2019) pukul 03.10 WIB

 
Top