SURABAYA -- Politikus Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi, telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka penyebaran kabar bohong alias hoaks dan penghasutan, karena terbukti menjadi provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Kota Surabaya, Jumat (16/8/2019) pekan lalu.
Buntut hoaks yang disebar Tri Susanti itu adalah, merebaknya protes massal berujung kerusuhan di banyak daerah Papua hingga kekinian.
Terdapat undangan yang disebar melalui grup WhatsApp perihal rapat persiapan aksi ke Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya. Dalam undangan yang disebar SR (STS), rapat dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB di Warung Kahuripan jalan Penataran 17 Surabaya.
Materi pertemuannya yaitu rencana pemasangan bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua.
Pada 21 Agustus 2019, ditemukan unggahan tulisan pada WA grup oleh Tri Susanti berbunyi: "Bendera Merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok SEPARATIS di SURABAYA pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 jam 13.30 WIB tepatnya di Asrama Mahasiswa Papua JI Kalasan No 10 Surabaya".
Untuk diketahui, Tri Susanti kekinian sudah menjadi tersangka pelanggaran pasal berlapis oleh penyidik Subdit Cyber Crime.
Sumber: suara.co