Penulis dan rekannya Aries Munandar sedang mengedit berita di salah satu kafe di Sentani, Kabupaten Jayapura tahun lalu. Kafe yang menyediakan internet gratis untuk siapa saja, termasuk jurnalis, adalah dambaan
Oleh: Syofiardi Bachyul JB #

PEMERINTAH memblokir jaringan internet di Papua dan Papua Barat sejak Rabu, 23 Agustus 2019. Pemerintah beralasan untuk memulihkan ketertiban di Tanah Papua.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemblokiran data internet di Papua untuk kepentingan dan kebaikan bersama masyarakat Indonesia.

Pemblokiran internet pada mulanya hanya terjadi pada paket data Telkomsel yang diawali dengan sedikit sinyal. Sedangkan untuk Indihome Telkom masih lancar. Tapi sejak kemarin, Minggu, 25 Agustus waktu Papua, semua jaringan benar-benar off.

Kawan-kawan wartawan di Jayapura mengatakan kesulitan bekerja. Minggu pagi mereka mencari satu-satunya sinyal internet di sebuah hotel, tapi Minggu sore juga tak berfungsi sama sekali. Kantor koran dan media online lumpuh karena wartawan di lapangan tidak bisa mengirimkan berita dan redaktur tidak bisa memeriksa email dan pesan WA atau Telegram mereka.

Pers tidak berfungsi di Papua karena pemerintah memblokir jaringan internet.

Tindakan pemerintah yang sepihak mematikan internet dalam penanganan kasus Papua telah digugat empat lembaga pada 24 Agustus lalu, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Orang Hilang Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICIR).

Pers beraktivitas melalui aturan yang berbeda dari media sosial. Jika pemerintah beralasan pemblokiran internet untuk mengurangi dampak hoaks di media sosial, mestinya pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya kepada pers.

Jika keputusan harus diambil, pemerintah mesti membantu pers di Papua dengan pelayanan internet alternatif agar mereka tetap bisa bekerja melayani publik di bidang informasi dan kontrol sosial. Tentu terlebih dulu berkoordinasi dengan pemimpin-pemimpin redaksi media di Papua dan bisa melibatkan Dewan Pers. Pemerinah mesti mengajak pers berunding, meminta maaf telah mengganggu, dan menghormati kelancaran kerja pers seperti diamanatkan dalam UU Pers, yaitu menjamin kemerdekaan pers.

Pers zaman sekarang tidak akan merdeka atau bebas jika internet ke meja redaksinya diputus.8

#Penulis adalah jurnalis senior dan Anggota Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

 
Top