BATAM, KEPRI -- Saksi-saksi terkait kasus gratifikasi Gubernur Kepri non aktif (NA) H. Nurdin Basirun masih akan diperiksa hingga Kamis (22/8/2019) ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dijadwalkan akan kembali memanggil tujuh orang lainnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kepri untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan sendiri masih dilakukan di satu ruangan milik Polresta Barelang.
Bahkan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku sangat berterima kasih kepada pihak Polresta Barelang karena telah memfasilitasi proses penyidikan.
“Kami sangat terbantu dengan ruangan yang telah disediakan oleh Polres,” kata Febri, Rabu (21/8/2019) malam.
Febri juga memberikan peringatan kepada setiap saksi agar dapat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Tak menutup kemungkinan, menurutnya, apabila keterangan yang diberikan tidak benar akan ada resiko hukum pidana yang akan diberikan.
"Kami ingatkan saksi-saksi yang diperiksa untuk terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap kooperatif tentu akan membantu kami dalam menangani perkara,” tegas Febri.
Sumber: tribunbatam