JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.
"Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," kata Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7/2019), seperti dilansir dari situs www.setkab.go.id.
Akmal mengatakan dari total 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Hingga akhir Juni 2019, 275 ASN belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.
"Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda," ujarnya.
Akmal merinci dari 275 ASN yang belum dipecat, 33 ASN berada di pemerintah provinsi, 212 ASN di pemerintah kabupaten dan 30 ASN di pemerintah kota.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Sumatera Barat masuk daftar 11 provinsi yang gubernurnya mendapat teguran tertulis pertama dari Mendagri. Sepuluh lainnya yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua dan Papua Barat.
Kemudian di tingkat kabupaten yang mendapat teguran adalah Aceh Utara, Aceh Tenggara, Simuelue, Pidie, Bireuen, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Solok Selatan, Langkat, Pakpak Bharat, Dairi, Toba Samosir, Asahan, Deli Serdang, Batubara, Karo, Labuhanbatu, Padang Lawas.
Kemudian Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Padang Sidempuan, Ogan Komering Ilir, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Kepahiang, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Bintan, Lingga, Banggai Kepulauan, Konawe Selatan, Enrekang.
Selain itu, Jeneponto, Bone Bolango, Sumedang, Sukabumi, Pandeglang, Lembata, Sumba Timur, Manggari, Timor Tengah Utara, Kupang, Sumba Barat Daya, Lombok Utara, Sumbawa, Tana Tidung, Kapuas Hulu, Banjar, Penajam Paser Utara, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Tengah
Lalu, Pulau Taliabu, Waropen, Biak Numfor, Keeroom, Mimika, Sarmi, Kepulauan Yapen, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Dogiyai, Membrano Tengah, Deiyai, Nduga, Puncak, Maybrat, Sorong, Sorong Selatan, dan Wondoma.
Sementara untuk tingkat kota, antara lain Banda Aceh, Binjai, Tanjungbalai, Medan, Cimahi, Depok, Cilegon, Kupang, Bima, Balikpapan, Jayapura, dan Sorong.
Akmal mengingatkan kepada para kepala daerah yang mendapat teguran tertulis untuk segara melakukan pemberhentian terhadap ASN yang terlibat korupsi. Menurutnya, pihaknya akan memberikan teguran kedua hingga kemudian sanksi bagi kepala daerah yang tak patuh.
"Nanti jika tak dijalankan dalam waktu 14 hari akan ada teguran tertulis kedua," ujar Akmal dikonfirmasi terpisah.
Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.
(nov)