JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Tindakan operasi tangkap tangan (OTT) ini terkait dugaan korupsi izin lokasi rencana reklamasi di kawasan Kepulauan Riau.
“Ada unsur kepala daerah setingkat provinsi yang ditangkap,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7/2019) malam.
Selain Nurdin, KPK menangkap 5 orang lainnya. Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri dan swasta. “Total, ada enam orang yang diamankan tim,” kata Febri, seperti dilansir tempo.co.
Febri menuturkan, KPK juga menyita uang senilai Sin$ 6 ribu atau sekitar Rp 165.961.817. Diduga ini bukanlah penyerahan pertama.
Menurut Febri, mereka yang ditangkap saat ini sedang berada di kepolisian resor setempat untuk menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap.
(tpc/san)