PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Padang melalui surat bernomor B-2136/L. 3 10/Fd/06/2019. Surat itu tertulis dengan perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Surat yang kopnya berlogo Kejaksaan Negeri Padang itu juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejati Sumbar, Wakil Kejati Sumbar, Assisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Assisten Bidang Pengawasan Kejati Sumbar dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Padang.
Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman mengatakan, adapun kasus yang disidiknya, terkait penggunaan dana tunjangan transportasi tahun anggaran 2017-2018 dan dana perjalanan luar daerah anggota DPRD Padang, Sekretariat Daerah Kota Padang tahun 2017.
”Untuk kasus tersebut sudah kita terbitkan suratnya, tanggal 14 Juni 2019. Dimana isinya dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan ditandatangani oleh kepala Kejari Padang,” paparnya kepada sejumlah awak media, Jumat (28/6/2016).
Yuni menambahkan, dalam perkara ini pihak Kejari Padang tidak dapat terburu-buru menetapkan tersangka. Karena masih dalam penyidikkan. “Perkara ini masih dalam proses, dan tentunya mencari alat bukti lainnya,” bebernya.
Kasus ini bermula adanya laporan dari sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan kelebihan anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Keuangan (LKH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018, yang menemukan kelebihan pembayaran dengan dua kegiatan tersebut.
”Sampai saat ini proses penyidikan dari Kejari Padang masih tetap berjalan. Kita akan kembangkan dan hingga nanti kita tetapkan tersangka,” lugasnya.
Sumber: posmetropadang