PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan menjelaskan seputar mekanisme dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Sekolah Dasar Negeri (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) Negeri di Kota Padang melalui sistem online (dalam jaringan/daring) tahun pelajaran 2019/2020. 

Pendaftaran untuk tingkat SD Negeri tahap satu telah dimulai pada Senin (17/6/2019) lalu. Sementara untuk tingkat SMP Negeri pendaftaran tahap satu akan dimulai 28 Juni nanti. Pendaftaran dilakukan secara online namun dilakukan di sekolah. Hal tersebut untuk menghindari adanya kesalahan saat pendaftaran. Formulir Pendaftaran dapat di unduh di web: psb.diknaspadang.id pada saat pendaftaran telah dibuka.

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Danti Arvan kepada wartawan dalam kegiatan diseminasi informasi di Media Center Balai Kota Padang, Rabu (19/6/2019).

Danti menjelaskan, sebagai dasar hukumnya yaitu mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. 

Selanjutnya disertai Peraturan Wali Kota Padang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Lalu Keputusan Walikota Padang Nomor 211 Tahun 2019 tentang Jadwal dan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan (Daring/Online) Pada Sekolah Menengah Pertama.

“Dalam PPDB yang memakai sistem zonasi ini bertujuan diantaranya pemerataan mutu pendidikan. Sebagaimana proses pembentukan zona SDN untuk zona SD dibentuk berdasarkan sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik baru. Kemudian calon peserta didik baru  dapat memilih 4 (empat) SD dalam zona dan 1 (satu) SD diluar zona. Begitu juga sistem akan menetapkan satu sekolah pilihan berdasarkan urutan pilihan dengan kriteria seleksi yang sudah ditetapkan. Jadi calon siswa hanya dapat memilih sekolah dalam lingkaran zonanya berdasarkan Kartu Keluarga (KK)," sebutnya.

Selanjutnya kata Danti, untuk proses pembentukan zona SMPN, zonasi SMP dibentuk berdasarkan SD yang terdekat dengan SMP yang menjadi sekolah zonasi. Pertimbangannya, jarak dengan SMP zonasi, kemudahan akses transportasi dan daya tampung SMP zonasi.

"Adapun untuk cara seleksinya sesuai nilai UASBN, umur dan yang lebih dulu mendaftar,” tuturnya.

Lebih lanjut ditrerangkan, sesuai sistem zonasi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90%, dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

“Domisili calon siswa dilakukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB,” jelasnya.

(rel/ede)
 
Top