JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mencoret keikutsertaan 11 partai politik pada Pemilihan Legislatif 2019 di satu provinsi dan 428 kabupaten/kota.
Tindakan ini diambil KPU karena 11 parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu 10 Maret 2019.
"Terdapat 11 partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota, dengan total 429 wilayah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2019).
Langkah ini diambil KPU berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewajiban partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota untuk melaporkan dana awal kampanye Pemilu kepada penyelenggara Pemilu paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum.
Komisioner KPU Hasyim Asyari
Bila aturan itu tak diindahkan, maka mengacu pada pasal berikutnya, 338 ayat (1) UU pemilu, partai politik akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
"Jadi sanksi pembatalannya sebagai peserta pemilu (hanya) di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten kota untuk Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten kota yang terkait saja," kata Hasyim.
Jika nantinya masyarakat tetap mencoblos caleg dari parpol yang dicoret, maka suaranya tetap sah dan dihitung. Tetapi, suara itu dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi.
Menurut data situs resmi KPU, hanya 5 partai menyerahkan LADK lengkap di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan Golkar.
Sisanya 11 partai mendapatkan sanksi karena tak menyerahkan LADK di 11 provinsi dan 428 kabupaten/kota.
Berikut daftarnya:
-PKB: 6 Kabupaten, 3 Kota, tersebar di 6 Provinsi
-Garuda: 1 Povinsi (Kalimantan Timur), 10 Kabupaten, 20 Kota, tersebar di 26 Provinsi
-Berkarya: 27 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 11 Provinsi
-PKS: 8 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi
-Perindo: 2 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 4 Provinsi
-PPP: 19 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 9 Provinsi
-PSI: 43 Kabupaten, 6 Kota, tersebar di 19 Provinsi
-PAN: 5 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 2 Provinsi
-Hanura: 7 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi
-PBB: 57 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 18 Provinsi
-PKPI: 90 Kabupaten, 16 Kota, tersebar di 24 Provinsi
Di Aceh ada 9 parpol yang keikutsertaan pada Pemilu 2019 dicoret KPU. Sedangkan dua lainnya, yaitu PKS dan PAN di coret di kabupaten lain di Indonesia.
Pencoretan itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, dikarenakan tidak mengusulkan calon legislatif dan tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Dicoret karena tidak menyerahkan LADK sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, yaitu 14 hari sebelum kampanye rapat umum yaitu 10 Maret 2017, dan tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu di daerah tersebut," kata Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi , Sabtu (23/3/2019).
Di Aceh, ke sembilan parpol yang dicoret dari kontestan pemilu adalah partai di tingkat kabupaten/kota, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Aceh Jaya, Sabang dan Langsa.
Partai Gerakan Perubahan Indonesia dicoret di 15 kabupaten/kota yaitu Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Singkil, Bireuen, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe.
Kemudian Partai Berkarya di Aceh Singkil, Bener Meriah, dan Sabang. Partai Persatuan Indonesia di Aceh Besar, serta Partai Persatuan Pembangunan di Aceh Tenggara.
Partai Solidaritas Indonesia di Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Sabang.
Partai Hati Nurani Rakyat di Nagan Raya dan Aceh Jaya. Partai Bulan Bintang di Aceh Jaya. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, Bener Meriah, Sabang, Lhokseumawe dan Langsa.
(kpc/srp/mas)