PASAMAN, SUMBAR -- Pemerintah Kabupaten Pasaman menjalin kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan asal Korea Selatan, yakni PT SJ Global Ltd yang ingin berinvestasi di daerah itu dalam hal pengembangan tanaman kenaf.
Kerjasama itu telah dituangkan melalui penandatanganan MoU oleh Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis dengan Mr Shin Myunghwan selaku President SJ Global Ltd bertempat di ruang Bupati Pasaman, Selasa (19/3/2019) sore.
Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis dalam kesempatan itu memaparkan bahwa tujuan dari program kerjasama ini adalah untuk pengembangan tanaman kenaf di daerah tersebut guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri SJ Global Ltd.
"Penandatanganan MoU ini dimaksudkan sebagai tanda keseriusan antara pihak pertama dengan pihak ke dua untuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan tanaman kenaf di Kabupaten Pasaman," ujarnya.
MoU ini, urai bupati, sekaligus untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan antara pihak pertama dan pihak kedua dalam rangka usaha pengembangan tanaman kenaf.
Menurutnya, ada keuntungan dalam kerja sama itu yakni adanya perusahaan yang membuka ruang investasi di Ranah Pasaman ini, terutama dalam hal pengembangan tanaman kenaf.
"Ke depan akan ada pengembangan tanaman kenaf dalam program ini dan kita harapkan, dengan kerjasama ini ekonomi masyarakat di daerah kita terbantu oleh investor dari Korea Selatan tersebut," ungkapnya.
Mr. Shin Myunghwan selaku President SJ Global Ltd mengatakan, Tanaman kenaf (Hibiscus cannabinus L.) mempunyai peranan yang cukup penting bagi perekonomian Indonesia. Kenaf merupakan salah satu jenis tanaman penghasil serat selain rosela (Hibiscus sabdariffa) dan yute (Corchorus capsularis).
Empat Bulan Bisa Dipanen
"Tanaman kenaf itu sejenis tanaman yang sangat mudah hidup, baik di lahan mati suri sekalipun. Intinya kena cahaya matahari 4 bulan, tanaman tersebut bisa dipanen," katanya.
Katanya lagi, berdasarkan hasil penelitian dari perusahaannya di Gangon Universty
Research yang telah dilakukan hampir 15 tahun, bahwa tanaman kenaf dapat digunakan untuk pembuatan Plastic, Carpet, Biomassp, Medicine.
Selain itu, serat kenaf juga dapat digunakan sebagai bahan baku untuk lapisan dalam mobil dan kursi mobil-mobil mewah. Serta serat kenaf juga dapat dijadikan sebagai bahan baku pembuatan doortrim mobil.
Disampaikannya, alasan perusahaannya memilih Pasaman untuk berivenstasi karena Pasaman sangat luas dan cocok dalam menginvestasikan program pengembangan tanaman kenaf.
"Salah satu alasan kami berinvestasi di Pasaman ialah dukungan pemkab dalam memberikan kemudahan investasi bagi investor asing. Makanya kita ingin investasi di daerah ini, baik lahan dan pengolahan teknologi serta bibit, bahkan jika lahan cukup besar memungkinkan perusahaan juga akan mendirikan pabrik pengolahan tanaman kenaf tersebut," papar Shin.
Terkait dengan rencana investasi pengembangan tanaman kenaf, Mr Shin menyampaikan setidaknya ada empat faktor pendukung di Pasaman yang dapat memastikan keberhasilan investasi tersebut, yakni mudahnya perizinan, tersedianya lahan, sumber daya alam dan sumber daya manusia.
"Saya juga berjanji akan melibatkan masyarakat lokal untuk menjadi pekerja di perusahaan miliknya," katanya.
Kabag Hukum Setda Pasaman, Eri Hermawan menambahkan, MoU bernomor : 181/3/BUP-PAS/2019, Nomor : 001/SJG/19-03-2019 tentang Pengembangan Tanaman Kenaf antara Pemkab Pasaman dengan SJ Global Ltd ditandatangani di ruang bupati, Selasa (19/3) sore.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam MoU itu, hak dan kewajiban pihak pertama dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha itu yang pertama adalah, menerima informasi lebih lanjut tentang rencana kegiatan investasi yang dilakukan oleh pihak ke dua untuk bahan dan data yang dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama yang didalamnya paling sedikit memuat latar belakang, maksud dan tujuan, objek kerjasama, lingkup kegiatan jangka waktu dan rencana pembiayaan.
Yang ke dua, kata Eri kita meminta pihak ke dua untuk memenuhi persyaratan perjanjian kerjasama dalam rangka investasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Guna menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan investasi yang akan dilakukan pihak ke dua, pihak pertama berkewajiban memberikan informasi dan membantu memfasilitasi pihak kedua sesuai kewenangan yang dimiliki," terang Eri Hermawan.
Kemudian, sebagai tindak lanjut MoU ini, pihak kedua berhak mendapatkan informasi dari pihak pertama yang dibutuhkan sepanjang berkaitan dengan rencana kegiatan investasi ini. Dan pihak kedua berkewajiban memberikan informasi sesuai permintaan pihak pertama dan memenuhi semua persyaratan yang berkaitan pelaksanaan kegiatan pengembangan tanaman kenaf ini sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. "MoU ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, terhitung mulai ditandatangani MoU tersebut," pungkasya.
Penandatanganan MoU sore itu juga disaksikan oleh Sekdakab Pasaman, Mara Ondak, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD terkait, serta pihak SJ Global Ltd antara lain Mr Shin Hwuan President Director, Mr Sohn Vice President, Mr Cho Director, MRS IM Director, dan Proffesor KIM advisor Company serta undangan lainnya.
(rel/mad/ede)