PADANG — Gubernur Sumatera Barat diwakili Sekretaris Daerah, Alwis, menyampaikan pendapatnya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Rabu (27/3/2019).
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim tersebut, Sekdaprov Alwis dalam membacakan nota jawaban gubernur memberikan jawaban dan menjelaskan semua saran, masukan dan pertanyaan fraksi-fraksi terhadap latar belakang dan substansi Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna tanggal 25 Maret 2019 lalu, secara umum fraksi-fraksi menanyakan kesiapan UPT Kesehatan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dari objek retribusi yang akan dipungut oleh UPT.
Fraksi-fraksi juga mempertanyakan apakah penambahan objek retribusi yang diatur dalam Ranperda tersebut telah mengakomodir keseluruhan objek retribusi yang dapat dipungut oleh pemprov sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
Apa yang menjadi jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi yang sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna terdahulu, secara umum anggota DPRD dapat menerima pendapat gubernur tersebut.
"Dengan telah disampaikannya jawaban gubernur tersebut, maka sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan lebih lanjut akan dilakukan Komisi III dengan pemerintah daerah," ujar Hendra Irwan Rahim.
Ketua DPRD juga mengingatkan, Komisi III segera menyusun rencana kegiatan pembahasan, dengan memperhatikan agenda yang telah ditetapkan dalam rapat badan musyawarah (Bamus).
Seperti diketahui, DPRD mengharapkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 dapat dikaji secara menyeluruh dan komprehensif, sehingga tidak berpotensi untuk dirubah dalam waktu dekat.
(gmn/ede)