JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, unit penyelenggara layanan publik milik pemerintah haruslah berdasar kepada entrepreneurship bureaucracy. Ini meliputi pelayanan cepat, tepat, berkualitas, tidak berbelit dan aksesabilitas mudah.
Ia juga menyatakan, sektor pelayanan publik yang merupakan salah satu sasaran utama reformasi birokrasi harus ditumbuhkan secara progresif, baik kualitas maupun kuantitas.
"Jika orientasi sektor private adalah bisnis, jalankan operasional pelayanan dengan jiwa enterpreneurship sehingga cepat, efektif, dan tepat sasaran. Hal tersebut pula yang tentunya diinginkan oleh masyarakat akan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah," ujar Syafruddin di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Perubahan pelayanan publik itu diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan, kepuasan, bahkan meningkatkan kebahagiaan masyarakat.
Syafruddin menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara negara, aparatur tidak sebatas melakukan tugas rutin. Namun lebih dari itu, para penyelenggara layanan publik harus menjadi simbol kehadiran negara untuk rakyatnya, dan menjadi mesin utama pendorong modernisasi dan kemajuan bangsa.
"Kalau pelayanan dahulu dilakukan melalui membangun gedung yang mewah, nyaman, sejuk, namun sekarang berubah menjadi pelayanan yang dilakukan dengan cepat, mudah, terintegrasi dari pusat ke daerah. Satu lagi, pelayanan publik harus dapat digabungkan dengan teknologi yang berkembang saat ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, saat ini Kementerian PANRB telah mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dengan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Upaya tersebut guna memberikan alternatif pelayanan yang terintegrasi dan terpadu bagi masyarakat.
Maka dari itu, diperlukan kerjasama serta komitmen dari pemerintah daerah, instansi vertikal maupun BUMN/BUMD agar penyelenggaraan MPP dapat berjalan lebih efektif.
Bentuk Dukungan
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan kegiatan penandatanganan komitmen penyelengaraan MPP merupakan bentuk dukungan dan motivasi dari Kementerian PANRB kepada pemerintah daerah yang memiliki kesungguhan untuk memperbaiki penyelengaraan layanan.
"Diharapkan melalui penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan MPP antara Menteri PANRB bersama 27 pimpinan daerah, dapat semakin memperbaiki kualitas pelayanan bagi masyarakat," katanya.
Adapun ke-27 daerah adalah Kota Manado, Kota Palopo, Kota Bekasi, Kota Bengkulu, Kota Bitung, Kota Bogor, Kota Bukittinggi, Kota Cimahi, Kota Mojokerto, Kota Payakumbuh, Kota Probolinggo dan Kota Solok.
Sementara dari Kabupaten yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Sleman, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kebumen, Kabulaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Sumedang.
(l6c/bin)