JAKARTA – Kepatuhan wajib lapor harta kekayaan atau LHKPN MPR RI, DPD RI, DPR RI dan DPRD kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) masih tergolong rendah. KPK merilis, jumlah persentase yang wajib lapor dari beberapa lembaga tersebut dalam akun Instagram miliknya @official.kpk.
Dalam rilis yang dikeluarkan KPK tersebut, hingga 20 Maret 2019, tertera, MPR RI wajib lapor ada 8 dengan persentase kepatuhan 50℅, DPD RI wajib lapor 133 kepatuhan 62,41℅, DPR RI wajib lapor 547 kepatuhan 14,55℅, sedangkan DPRD wajib lapor 16,682 kepatuhan 19,60 ℅.
Seperti yang diketahui, laporan kekayaan atau LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi. Karena LHKPN menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran bagi penyelanggara negara serta menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjabat.
KPK telah menetapkan batas waktu pelaporan LHKPN periodik hingga 31 Maret 2019 mendatang. Lembaga anti rasuah juga memudahkan bagi wajib lapor harta kekayaan di seluruh Indonesia melalui website resmi miliknya www.elhkpn.kpk.go.id sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke gedung merah putih tersebut.
Namun disayangkan, statistik data kepatuhan sampai 20 Maret 2019 masih tergolong rendah dan tidak ada kesadaran dari peserta wajib lapor. KPK sendiri telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan angka kepatuhan wajib lapor dengan memudahkan sistim pelaporan dan mendatangi langsung lembaga-lembaga terkait untuk melakukan asistensi pelaporan.
KPK mengharapkan saat pengumunan pada 1 April mendatang, LHKPN peserta Calon Anggota Legislatif (Caleg) Pemilu 2019. Angka kepatuhan sudah mencapai target sebesar 100 persen.
(zal/ede)