PASAMAN, SUMBAR -- Unit Kerja Keimigrasian (UKK) akan dibentuk di Kabupaten Pasaman dalam upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Pembentukan UKK tersebut didiskusikan oleh Pemkab Pasaman dengan tim dari Kantor Wilayah Menkumham Provinsi Sumatera Barat di aula kantor Bupati Pasaman, Lubuk Sikaping, Selasa (19/3/2019).
Dalam pertemuan tersebut Bupati Pasaman didampingi oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat MN Soesilo, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Hermanto, Inspektur Rosben Aguswar, Kepala Bappeda Choiruddin Batubara, Kepala BKPSDM Anasrullah, Kepala Bakeuda Mulyatmin, Kepala Disdukcapil Sukardi, Kabag Tapum Joko Rifanto, Kabag Hukum Eri Hermawan dan Kabag Humas Delsi Syafei, Sekretaris DPMPTSP Gusti Aliman dan pejabat dari SKPD terkait lainnya.
Dari Kanwil Kemenkumham hadir Kepala Divisi Keimigrasian diwakili Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Trisulo Petaling, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam Dani dan satu orang staf.
Dalam paparannya, Trisulo mengatakan, UKK berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi kelas II Agam dalam melakukan pelayanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, izin tinggal untuk orang asing sekaligus pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah tersebut.
Dia menambahkan, kehadiran UKK menguntungkan kedua belah pihak, disamping dapat mengoptimalkan kinerja Kantor Imigrasi yang selama ini terkendala wilayah kerja yang sangat luas, bagi Kabupaten Pasaman kehadiran UKK menjadi keunggulan tersendiri dibidang pelayanan publik.
Sementara Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis mengharapkan paling lambat tanggal 1 April 2019 sudah dimulai proses awal pembentukan UKK di Kabupaten Pasaman. Hal ini akan mempermudah masyarakat minimal tiga Kabupaten yaitu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
“Saya minta kepala SKPD terkait untuk dapat melayani dan memfasilitasi pembentukan UKK tersebut di Kabupaten Pasaman. Seluruh kebutuhan untuk pembentukan UKK tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman sepanjang tidak menyalahi aturan” tegas Yusuf Lubis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam Dani mengatakan, proses pembentukan UKK ini akan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Penandatanagan PKS direncanakan bulan April 2019.
Lanjutnya, proses pembentukan UKK akan memakan waktu paling lambat hingga akhir tahun 2019. "Namun kami bertekad sebelum UKK dibentuk kantor Imigrasi Kelas II Agam akan memberikan pelayanan khusus penerbitan paspor di Kabupaten Pasaman," ungkap Dani.
"Layanan tersebut kami namai layanan jemput bola, dimana petugas kami secara berkala datang ke Lubuk Sikaping untuk menerima permohonan dan memproses penerbitan paspor, namun cetaknya tetap di kantor Imigrasi Kelas II Agam. Dengan sistim ini masyarakat Pasaman tidak perlu datang lagi ke Agam untuk mengurus paspor”, tambah Dani.
Untuk mempersiapkan hal teknis pembentukan UKK dan pelayanan penerbitan paspor sistim jemput bola, Bupati Pasaman menunjuk Kepala Bagian Tata Pemerintahan Umum Joko Rifanto untuk melakukan komunikasi dengan pihak Imigrasi Kemenkumham.
(mad/ede)