PADANG -- Kasus sate babi sempat menghebohkan warga Padang Beberapa waktu lalu.

Kasus ini juga sempat viral di media sosial. Pasalnya, pedagang sate digerebek polisi dan Satpol PP setelah melakukan pengintaian selama satu bulan.

Dua tersangka kasus dugaan sate babi inisial masing-masing "Ev" dan "Bus" yang semula ditetapkan oleh polisi kini disinyalir telah kabur atau melarikan diri.

Sebelumnya, Rabu (27/2/2019), pihak Polresta Padang telah menetapkan dua orang tersangka.

Pihak kepolisian segera mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO untuk masing-masing tersangka, Ev dan Bus.

Selasa (29/1/2019), kasus sate daging babi tersebut membuat heboh warga Kota Padang, serta diamankan barang bukti sate yang diduga daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Polresta Padang pada Februari mendapatkan hasil dari laboratorium forensik di Medan, sedangkan hasilnya menyatakan sate positif mengandung daging babi.

Sebelumnya, kedua tersangka dikenakan pasal UU perlindungan komsumen, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Tersangka kasus sate daging babi diketahui melarikan diri dari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 lalu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Rabu (27/3/2019).

Karena tidak melakukan wajib lapor, kemudian diketahui pula bahwa tersangka Ev dan Bus tidak berada di Kota Padang, maka segera akan memasukkan keduanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).  

"Kami mengetahui kedua tersangka sudah tidak berada di Kota Padang lagi sejak sepekan lalu," ujar  AKP Edriyan Wiguna.

Ia mengatakan, karena sudah tidak melakukan wajib lapor, saat itulah diketahui tersangka telah melarikan diri.

"Penyidik dari Satreskrim Polresta Padang telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang," ujar AKP Edriyan Wiguna.

Ia menjelaskan kalau ia sudah mengirimkan berkas perkara seminggu yang lalu.

"Kelanjutannya kami masih menunggu dari kejaksaan," ungkap AKP Edriyan Wiguna seperti dilansir dari tribunbandung.com.

(tbc/nov)
 
Top