JAKARTA — Anggota Majelis Tinggi sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) menyatakan dukungannya kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Diketahui melalui video yang beredar, Muchdi hadir dalam acara silaturahim Presiden Joko Widodo dengan purnawirawan TNI-Polri di Jakarta International Expo Kemayoran, Minggu (10/2/2019).
Pada kesempatan yang sama, 1.000 perwakilan purnawirawan TNI-Polri juga mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Terkait hal itu, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan bahwa dukungan Muchdi tersebut bersifat pribadi dan bukan atas nama partai.
Andi mengatakan, hingga saat ini Partai Berkarya tetap memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Itu adalah dukungan pribadi, bukan dukungan atas nama Partai Berkarya walaupun posisi Pak Muchdi di Berkarya sebagai Anggota Majelis Tinggi (pendiri) dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Berkarya," ujar Andi melalui keterangan tertulis, Minggu (10/2/2019).
Kendati demikian, kata Andi, partainya menghargai hak politik masing-masing kader.
Oleh sebab itu, ia mengimbau agar seluruh kader dan caleg untuk fokus dalam memenangi pemilu legislatif (Pileg).
Dengan begitu, Partai Berkarya dapat melewati ambang batas untuk lolos ke parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 4 persen.
"Siapa pun presiden terpilih, partai wajib lolos PT 4 persen tingkat nasional sehingga fokus perjuangan lewat parlemen sebagai mitra pemerintah adalah yang utama," kata Andi seperti dilansir kompas.com.
Sebelum memutuskan pindah ke Partai Berkarya, Muchdi Pr merupakan salah satu petinggi Partai Gerindra. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu tercatat ikut mendirikan Gerindra bersama Prabowo Subianto dan Fadli Zon.
Selain itu, pada 2008 Muchdi juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
Namun, pada Rabu (31/12/2008), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Muchdi.
Saat itu hakim menyatakan Muchdi tidak terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Munir.
(kpc/krs/dia)