LAMPUNG -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memecat Agus Supriyanto dari keanggotaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Pria ini dipecat karena sering bolos rapat pleno. 

Putusan pemecatan Agus No. 306/DKPP-PKE-VII/2018 dibacakan Ketua Majelis Harjono, Rabu (16/1/2019). DKPP  memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Agus Supriyanto. 

DKPP memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti putusan paling lama tujuh hari sejak diputuskan. KPU Lampung menindaklanjuti putusan tersebut, Kamis (17/1/2019).  

"Kami sudah pleno dan mulai hari ini Agus resmi diberhentikan tetap," kata Komisioner KPU Lampung Divisi SDM Sholihin, seperti dilansir rmollampung.com. 

Tentang penggantinya, Sholihin mengatakan segera memerosesnya.

(rml/ede)
 
Top