PAREPARE, SULSEL -- Majelis Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) menemukan kerugian negara di lingkup Dinas Kesehatan Kota (DKK) Parepare sebesar Rp2 miliar lebih.
Temuan Tim TP-TGR, pengeluaran sebesar Rp 2 miliar lebih tersebut tanpa ada surat pertanggungjawaban (SPj) oleh pihak DKK, sehingga diminta pihak DKK yang dikepalai dr. Muh Yamin harus menjalani pemeriksaan oleh Majelis Tim TP-TGR yang beranggotakan 5 orang dan diketua Kepala Inspektorat Kota Parepare, Husny Syam. Atas kerugian negara ini, Muh Yamin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) di DKK Parepare uang sebesar Rp 2 miliar lebih tersebut ke kas negara.
Aggussalim, salah satu anggota Tim TP-TGR, dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (25/1/2019) membenarkan jika ada kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih tanpa ada SPj-nya, sehingga diminta Kepala DKK Parepare mengembalikan dana itu ke kas Negara.
Agussalim tidak merinci sumber dana Rp 2 miliar lebih itu dari pos anggaran mana di DKK Parepare, yang jelas di dalamnya sudah termasuk uang jasa bagi Cell Centre 112 sebesar Rp 400 juta dan uang jasa bagi dokter di puskesmas yang ada di kota Parepare.
Agussalim menambahkan, tugas Majelis Tim TP-TGR sebatas meminta kepada dr. Muh Yamin untuk mengembalikan dana itu ke kas daerah.
"Hasil rapat internal Majelis Tim TP-TGR menegaskan saudara dokter Muh Yamin agar mengembalikan dana kerugian negara itu ke kas daerah, karena tidak ada pertanggungjawabanya,” jelasnya.
Mengenai sanksi terhadap Muh Yamin sudah ditangani pihak Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare dikepalai Laeteng.
"Kalau sanksi untuk yang bersangkutan pasti ada dan itu ranahnya BKPSDM yang juga merupakan anggota Majelis Tim TP-TGR,” tuturnya, seperti dilansir karebaogi.com.
(krb/mir/man)