MENTAWAI, SUMBAR -- Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Bupati Mentawai melalui Wakil Bupati Kortanius Sabeleake menetapkan Budi Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Mentawai.

Keputusan tersebut tertuang pada surat perintah pelaksana tugas nomor 800/1330/BKPSDM, bahwa Kepala DPKP Mentawai tidak dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, karena izin cuti sakit selama 14 hari kalender terhitung 3 sampai 20 Desember 2018.

Budi Siregar yang memiliki sapaan uni "Buser", saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/12/2018) mengakui, jabatan yang diberikan kepala daerah merupakan amanah untuk melanjutkan tugas kepala dinas sebelumnya, mengingat waktu penutupan anggaran sudah dekat.

“Sebenarnya, amanah yang diberikan ini untuk melanjutkan tugas kepala dinas yang belum selesai, dimana kegiatan di DPKP masih banyak yang musti dikerjakan sampai akhir tahun 2018. Sifatnya darurat. Mau tak mau amanah ini harus diterima dan dilaksanakan, walaupun tugas yang diberikan hanya hitungan waktu, tapi kita optimis untuk melanjutkannya,” papar Buser.

Dikatakan, tahun 2019, belum tahu siapa yang akan duduk kembali sebagai Kepala DPKP Mentawai, karena jabatan pelaksana tugas kapan saja bisa diganti. Akan tetapi, kalau kepala daerah masih mempercayakan amanah kepadanya, Buser menyatakan dirinya tentu harus siap menerima.

Penetapan Plt terhitung mulai tanggal 3 Desember 2018. Disamping jabatannya sebagai Sekretaris DPKP Mentawai, Buser juga Plt kepala di dinas tersebut.

(ers/ede)
 
Top