MENTAWAI, SUMBAR – Seorang bandar judi toto gelap (Togel) bersama seorang anggotanya yang biasa melakukan aksi perjudian diamankan tim gabungan Polres Mentawai di Dusun Tetei Pabobokat Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan, Minggu (25/11/2018) sekira pukul 17.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang hasil permainan togel sebesar Rp. 5.170.000, rekap angka togel sebanyak 13 lembar, pena warna hitam, kalkulator satu unit, handphone merk Oppo warna hitam satu unit, handphone merk Advan warna hitam satu unit dan rekap togel lama sebanyak satu bundel.

Kapolres Mentawai, AKBP Hendri Yahya, SE, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bandar togel berdasarkan laporan dari masyarakat, dimana di rumah pelaku telah lama marak aktivitas permainan judi togel yang dibantu oleh beberapa anggota yang bertugas menjemput rekap togel.

“Pelaku diamankan setelah mendapat laporan, kemudian kami membentuk tim gabungan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim, Kanit III Sat Reskrim, Paur Humas dan Bag Ops. Saat operasi tim berhasil mengamankan dua orang pelaku judi togel yaitu bandar togel bersama seorang anggotanya” papar kapolres.

Bandar togel yang diamankan tersebut diketahui bernama Herianto Simanjuntak (47) dengan anggotanya Daniko Naibaho (27) di Dusun Tetei Pabobokat Desa Sioban.

Lebih lanjut, Hendri Yahya mengatakan, pemberantasan penyakit masyarakat akan semakin diintensifkan melalui razia terhadap kasus dan tindakan perjudian di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sehingga setiap wilayah terjaga, situasi kondisi aman dan tidak meresahkan masyarakat.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya informasi yang meresahkan, silakan memberitahu pihak kepolisian” himbau kapolres.

Saat ini kedua pelaku berikut BB sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Mentawai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 10 tahun. 

(ers/ede)
 
Top