PADANG -- Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat terus melancarkan gerakan anti maksiat (zina, miras, LGBT dan narkoba), sebagai aplikasi dari upaya pengawasan dan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Padang.

Dalam kegiatan pengawasan di sejumlah wilayah di Kota Padang, Minggu (18/11/2018), pasukan penegak perda yang dikomandoi Yadrison tersebut berhasil seorang waria, enam wanita dan seorang pria. 

Seorang wanita berinisial WF (17), diduga sebagai penjaja seks komersil (PSK), diamankan petugas di salah satu kamar Hotel Grand Sari Jalan MH Thamrin, Kecamatan Padang Selatan. 

Kegiatan pengawasan berlanjut ke kawasan GOR H. Agus Salim Padang. Di lokasi tersebut petugas mendapati pria berinisial JP (34) wanita berinisial YZ (17) duduk berduaan di tempat gelap. Padahal telah larut malam. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan petugas mengamankan keduanya ke Mako Satpol PP. 

Masih di lokasi yang sama, petugas mempergoki seorang waria dengan nama asli Dian Elfitra (26) yang berusaha kabur saat melihat mobil petugas melewati kawasan tersebut.

Sedangkan dua orang wanita lagi, masing-masibg berinisial FB (18) dan SY (18) ditertibkan petugas di kawasan  Simpang Pujasera sekira Pukul 01.00 WIB dinihari. Seorang pria berinisial KM (32) yang tengah bersama mereka kala itu ikut diamankan. 

Dari kafe Pelangi di kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan, petugas menciduak dua wanita berinisial DF (27) dan NS (23) yang diduga lesbian, yang oleh komunitasnya kerap diplesetkan dengan sebutan "belok" atau "kolep".

Mereka yang terjaring diboyong ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang untuk diproses sesuai ketentuan, sekalian akan diberikan pembinaan.

Kepala Satpol PP Padang, Yadrison, menegaskan bahwa dirinya beserta jajaran terus berkomitmen dalam memberantas maksiat. Hal ini sesuai dengan apa yang telah di deklerasikan oleh Pemko Padang bersama semua elemen pemerintah dan organisasi lainnya pada Minggu (18/11/2018) pagi ini di pelantaran parkir bagian barat GOR H Agus Salim, Padang.

“Kita dari awal sudah komit untuk memberantas maksiat dan penyakit masyatakat lainnya di Kota Padang, sesuai dengan visi-misi walikota bahwa Padang harus terhindar dari perbuatan maksiat sehingga Padang menjadi kota yang aman nyaman dan tenang bagi masyarakat," kata Yadrison.

"Jika ditemukan adanya PSK setelah pemeriksaan oleh PPNS, ya kita kirim ke Panti Andam Dewi untuk dibina lebih lanjut. Bagi remaja yang berkelainan, akan kita serahkan ke dinas sosial," papar Yadrison. 

Yadrison pun mengingatkan bahwa masyarakat kita dari semua elemen sudah gencar-gencarnya menolak yang namanya maksiat dan LGBT di Kota Padang.

"Agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan di tengah-tengah masyarakat nantinya, saya himbau kepada generasi muda agar tidak usah ikut-ikutan gaya kebarat-baratan, karena kita berada di Ranah Minang yang berpegang teguh pada falsafah Adaik Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah. Jika yang dilakukan itu tidak sesuai dengan adat dan budaya kita, segeralah untuk berubah cara bergaulnya!," himbau pejabat Pemko Padang yang terkenal tegas dan tidak neko-neko ini . 

(rel/ede)
 
Top