MANADO, SULUT -- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memeriksa sejumlah direksi Bank SulutGo. Pemeriksaan dilakukan terkait penyelidikan terhadap dugaan penipuan dana tantiem Bank SulutGo.
“Sudah lidik dan sementara ditangani penyidik. Laporannya sudah lama dan sudah diproses,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Hary Sarwono seperti dilansir Tribunmanado.co.id, Selasa (06/11/2018)
Beberapa direksi dari Bank SulutGo sudah diperiksa oleh pihak Polda Sulut, tambahnya. "Sudah ada beberapa direksi yang diperiksa, tapi komisaris utamanya belum,” jelasnya tanpa merinci nama direksi yang diperiksa.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya akan memeriksa komisaris utama.
Direktur Utama Bank SulutGo, Jeffry Dendeng menanggapi dingin dugaan penipuan dana tantiem Bank SulutGo yang terjadi pada tahun 2016.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya di nomor : 0811136xxx, Selasa (06/11/2018) malam, ia lebih memilih tidak berkomentar lebih. “Saya no comment,” tulis Dendeng lewat pesan WhatsApp-nya.
Sementara itu, Komisaris Utama Bank SulutGo, Sanny Parengkuan kepada group media ini di Manado, Rabu (17/11/2018) pagi, mengatakan, dana tantiem adalah keputusan RUPS tahun 2017.
“Kita kan hanya melaksanakan hasil keputusan RUPS tahun 2017. Keputusan RUPS tahun 2017 itu untuk tahun buku 2016. Dan masalah ini ranahnya perdata, karena sementara bergulir di pengadilan. Sudah tiga kali sidang,” jelas Parengkuan melalui telepon selulernya di nomor : 0811432***.
Parengkuan juga mengaku akan bersikap kooperatif. “Saya sudah pernah dimintai keterangan oleh Polda Sulut. Yah hanya cerita-cerita sekitar keputusan RUPS tahun 2017. Pihak Kejaksaan juga sudah pernah panggil dan dimintai keterangan. Yah inikan keputusan RUPS tahun 2017 untuk tahun buku 2016,” jelas Parengkuan lagi.
Diketahui, dana tantiem sekira Rp 13,5 miliar adalah hak dari 9 mantan Direksi dan Komisaris Bank Sulut Go (BSG) yang tak kunjung diterima. Nilai tersebut akumulasi dari hak berupa Tunjangan Hari Raya dan dana tantiem yang total jumlahnya sekira Rp13,5 miliar.
Sebelum para direksi dan komisaris ini mengakhiri masa jabatan, para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 27 September 2016 telah mengamanatkan agar direksi dan komisaris yang baru untuk menyelesaikan segala hak direksi dan komisaris lama.
Namun, sayangnya amanat RUPS Luar biasa tersebut hingga kini tak kunjung terealisasi.
Para mantan direksi dan komisaris Bank SulutGo ini pun bereaksi dengan mensomasi pengurus baru yang termaktub dalam surat somasi tertanggal 17 April 2017. Seakan memiliki kekuatan super, surat somasi pun tak digubris jajaran direksi dan komisaris yang baru.
Bahkan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara juga telah memberikan “warning” kepada Dewan Komisaris Bank SulutGo lewat surat resmi OJK tertanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Ketua OJK, Elyanus Pongsoda.
OJK dalam suratnya menyatakan keputusan Dewan Komisaris yang baru belum mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, terutama asas kewajaran yang berpotensi mengurangi keuntungan bank yang meliputi kewajiban pemberian Index Performance Contest (IPC) triwulan III tahun 2016 kepada direksi dan komisaris lama.
Surat OJK ini pun tak kunjung ditanggapi positif.
(clb/bin)