PESSEL, METRO – Entah ada hubungannya dengan rencana pemerintah menerbitkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah atau tidak, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibobol maling. Akibatnya, 20 buku nikah raib beserta laptop, speaker dan alat-alat lainnya senilai Rp800 juta.
Padahal, buku nikah yang dicuri itu adalah stok terakhir yang dimiliki KUA Sutera. Petugas pun kini kebingungan memberikan buku nikah pasangan yang datang kepada mereka. “Kebetulan itu stok buku nikah terakhir yang kami miliki. Sekarang stok buku nikah kami kosong,” kata Kepala KUA Sutera, Yunidos kepada awak media, Kamis (22/11/2018).
Dijelaskannya, maling diperkirakan beraksi Jumat (9/11/2018) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, katanya, belum ada petugas di Kantor KUA atau belum masuk. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan surah nikah, pihak KUA Kecamatan Sutera telah melaporkan hal itu ke pihak Kemenag Pessel.
”Tentunya setelah dilaporkan, nomor seri 20 pasang buku nikah yang dicuri tersebut juga diblokir. Sekarang kita tengah menanti kepastian, kapan KUA Kecamatan Sutera mendapatkan buku nikah cadangan atau pengganti,” katanya.
Yunidos menggaransi, meski terjadi pencurian di Kantor KUA, hal itu tidak akan mengubah atau menurunkan standar pelayanan di tempatnya itu. “Kita tetap akan berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan bagi masyarakat. Dan kita sudah laporkan ke pihak Polsek Sutera,” katanya.
Kapolsek Sutera AKP Alkadri ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian pencurian di kantor KUA Kecamatan Sutera beberapa waktu yang lalu. Sampai hari ini, katanya, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan. Seperti pemeriksaan saksi-saksi dari pegawai Kantor KUA Sutera.
“Sejauh ini kita telah panggil beberapa saksi. Tetap hal ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Kemenag Pessel untuk kasus pencurian buku nikah ini,” tegas Kapolsek.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, H. Irwan MAg mengakui pihaknya baru mendapatkan informasi terkait hilangnya puluhan buku nikah itu. Dia menyebut belum bisa memberikan komentar terkait adanya kasus pembobolan buku nikah di KUA Sutera, Kabupaten Pessel itu.
”Saya belum mendapatkan laporan yang jelas. Karena itu, saya cek dulu kasusnya ke pihak yang bersangkutan dulu ya,” ungkap Irwan saat menjawab awak media, Kamis (22/11/2019) malam.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag Sumbar sempat mengaitkan kasus pemalsuan buku nikah dengan kejadian kehilangan buku nikah yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kubung, Solok, Pariaman, dan Pasaman Barat April 2018 lalu.
”Bisa saja ada kaitannya kesana tapi tidak menutup dugaan bahwa buku nikah yang beredar itu memang palsu,” kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Kabid Urais dan Bisyar) Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir, Kamis (11/4/2018) lalu.
Ia memaparkan, untuk mendeteksi buku nikah asli atau palsu bagi Kemenag cukup mudah. Untuk buku nikah di Sumbar kodenya diketahui adalah SB. “Jadi kalau kode pada buku nikah itu tak sesuai dengan daerah asalnya maka dipastikan palsu Untuk buku nikah asli yang dikeluarkan oleh selain KUA itu pasti palsu, termasuk tanda tangan pejabat yang ada di dalamnya pasti itu tidak sah dan dipalsukan,” terangnya.
Dijelaskan Syamsuir, untuk buku nikah yang tidak tecatat di KUA bisa dideteksi saat yang punya buku nikah itu melakukan legalisasi salinan ke KUA sehingga akan ketahuan apakah buku nikah asli atau palsu.
”Salah satu langkah dari Kemenag untuk mengantisipasi penyalahgunaan buku nikah yang dicuri itu agar tidak disalahgunakan yaitu dengan menyebar nomor seri buku nikah yang hilang ke Imigrasi atau ke Dinas Catatan Sipil (Capil) atau ke tempat yang mensyaratkan penggunaan buku nikah sebagai syarat administrasi di tempat tersebut,” katanya.
Sumber: posmetropadang