PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan dua pasangan ilegal yang tidak bisa melihatkan surat nikahnya kepada petugas Penegak Perda Pemko Padang. Minggu, (11/11/2018) dini hari.
Pasangan yang bukan suami istri tersebut dengan inisial Dm (34) laki-laki dengan pasangnya RS (32), WC (33) laki-laki dengan pasangannya FS (42). Mereka terjaring saat petugas mengelar razia dan pengawasan terhadap hotel-hotel yang kerap kedapatan menyalahi aturan di Kota Padang.
"Razia yang di gelar hari ini adalah hotel dan kafe yang menyalahi aturan. Dalam pengawasan hotel yang dilakukan ini, didapati ada dua hotel yang masih menyalahi Perda. Sepertinya pihak hotel tersebut masih membiarkan yang bukan suami istri menginap di dalam satu kamar di hotelnya. Untuk pengawasan kafe hari ini tidak ada kafe yang kita dapati melewati jam tayang. Untuk kafe yang tidak memiliki izin, mereka semua tutup. Sepertinya mereka mengetahui kedatangan petugas," ucap Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison.
Keempat pasangan tersebut dibawa petugas dengan mobil dalmas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka No 3c Padang, untuk dilakukan pendataan.
"Setelah didata mereka boleh keluar, tapi dengan syarat pihak keluarga keduanya harus datang sebagai penjamin, serta harus menandatangani surat pernyataan tidak mengulagi perbuatannya tersebut. Untuk para orang tua kami himbau agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap anaknya. Jika anak ada yang diurus ke Kota Padang, mohon untuk dikawal. Jangan dibiarkan saja sendiri, karena bisa berdampak buruk terhadap nama baik keluarga" tambah Yadrison.
(rel/ede)