BATAM, KEPRI -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditserse Krimsus Polda Kepri) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana suap yang diduga dilakukan seorang pengusaha berinisial "ES" terhadap Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu, Batam, berinisial "TS".

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, OTT ini berkaitan dengan uang kelancaran aktivitas di pelabuhan oleh PT Garuda Mahakam Pratama. ES sendiri diketahui sebagai kepala cabang perusahaan tersebut.

Dedi menerangkan, kedua orang itu terjaring OTT saat penyerahan uang di salah satu restoran Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Sabtu (3/11/2018) lalu.

Dalam OTT itu, petugas mengamankan uang sebesar USD 9.200 dalam bentuk pecahan USD 100, tas samping merek Elle warna hitam, handphone Samsung Galaxy S6 warna abu-abu, dan handphone Blackberry Bold warna putih dari tangan TS.

Sementara dari tangan ES, petugas menyita tas samping merek Samsonite warna hitam, handphone Samsung Galaxy S9 plus warna hitam, handphone Samsung Galaxy S7 edge warna hitam, boarding pass Batam-Jakarta atas nama ES.

“OTT ini berawal dari Informasi adanya pemberian uang dari perusahaan agen pelayaran kepada KSOP Pulau Sambu, Batam. Kejadian ini sudah terjadi semenjak TS menjabat sebagai kepala KSOP Pulau Sambu Batam sejak bulan Agustus 2018,” kata Dedi dalam keterangan pers-nya, Senin (5/11/2018)

Dia menuturkan, PT Garuda Mahakam Pratama biasanya memberikan uang kelancaran dalam melaksanakan kegiatan kepada Kepala KSOP Pulau Sambu, Batam. Proses pemberian uangnya selalu dilakukan di Jakarta. Jadwal pemberian uang dilakukan pada setiap akhir bulan.

“Untuk Agustus dan September 2018 telah diberikan,” sambung dia.

Atas dasar penangkapan itu, tim Ditreskrimsus Polda Kepri langsung memeriksa tersangka dan sejumlah saksi. Kemudian telah dilakukan penggeledahan di kantor PT Garuda Mahakam Pratama dan Kantor KSOP Pulau Sambu, Batam.

Kepada para pelaku, penyidik mengenakannya dengan Pasal 5 ayat (2),Pasal 11, Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 5 ayat (1) Huruf A atau Huruf B, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(viz/bin)
 
Top