BOGOR, JABAR -- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bogor, Rifdian Surya Darma, mengkritisi keras masuknya anggaran bantuan keuangan untuk 20 desa dalam Perubahan APBD TA 2018. Pasalnya, anggaran tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2018.
"Ini jelas-jelas sudah menyalahi aturan, Pemkab tidak bisa memasukkan anggaran semaunya tanpa dibahas terlebih dahulu pada Rancangan Perubahan APBD. Kalau ujug-ujug nongol berarti itu anggaran siluman," ujar Rifdian di Bogor, Rabu (7/11/2018).
Sebelumnya, kata Rifdian, disepakati anggaran untuk bantuan ke desa-desa ditiadakan, termasuk semua program aspirasi yang diusulkan oleh dewan, semuanya dicoret oleh pemkab.
"Kenapa ini tiba-tiba nongol tanpa ada dalam pembahasan? Ini gak bener! Kita akan usulkan untuk di-hak angketkan ini oleh dewan," tegasnya.
Rifdian menjelaskan bahwa ada pedoman dalam penyusunan APBD/Perubahan APBD 2018 itu, yaitu Permendagri No. 33 Tahun 2017.
"Sudah jelas bahwa Rancangan Perubahan APBD ditandatangani sebagai keputusan bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perubahan APBD. Tolong hormati itu!," tegas Rifdian.
(zck/bin)