PEKANBARU -- Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (Pusako FH UIR), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan kepada publik ihwal penyitaan uang Rp1,9 milliar di rumah dinas Bupati Bengkalis baru-baru ini.

Ia menilai, tindakan penyitaan dalam KUHAP sudah jelas. Penyitaan ada kaitannya dengan tindak pidana.

Karenanya, pihak Pusako FH UIR meminta agar KPK segera memperjelas hubungan uang yang disita Rp1, 9 miliar dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multiyear senilai Rp494 miliar yang menurut KPK telah ditemukan potensi kerugian keuangan negara, yang nominalnya diperkirakan sebesar Rp80 miliar. Dalam kasus tersebut, sudah ada tersangkanya yaitu M Nasir dan Hobby dari pihak perusahaan. 

Terlebih lagi, Bupati Bengkalis saat ini juga sudah dicekal. Oleh karena itu, Pusako FH UIR mendesak KPK agar tidak takut jika terdapat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bupati Bengkalis saksi menjadi tersangka.

Demikian pernyataan Nurul Huda melalui Kepala Seksi Advokasi Pusako FH UIR, Rici Verdiansyah, melalui siaran pers yang diterima sejumlah media online melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/11/2018).  

(rel/bin)
 
Top