PADANGPANJANG – Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran, BBA mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangpanjang dengan layanan 3-in-1, 4-in-1 dan 5-in-1.
“Kita sangat apresiasi inovasi ini, karena dalam satu kali kunjungan pengurusan dokumen, masyarakat bisa membawa pulang beberapa dokumen yang berkaitan dengan dokumen awal yang diurus. Misalnya mengurus akte anak baru lahir, masyarakat juga bisa langsung membawa KK baru, karena bertambahnya anggota keluarga, serta Kartu Identitas Anak (KIA). Begitupula 4 in 1 dan 5 in 1,” sebut Fadly saat sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di aula Kantor Camat Padangpanjang Timur, Selasa (16/10/2018).
Fadly mengatakan, dalam pengurusan KTP, Disdukcapil juga sudah mengimplementasikan pola jemput bola ke kelurahan, ke sekolah-sekolah tingkat SMA hingga ke rumah warga yang berhalangan karena kondisi lanjut usia, sakit atau disabilitas.
“Hasilnya terlihat jelas, di pertengahan tahun 2018, Kota Padangpanjang telah melampaui target nasional dalam kepemilikan KIA dengan capaian 95 % dari target 85 %. Sementara, untuk kepemilikan KTP-E, tercatat sebanyak 37.413 warga dari 39.051 wajib KTP di Padangpanjang telah lakukan perekaman data dan memiliki KTP-E,” papar Fadly.
Meski sudah menorehkan banyak prestasi, namun Fadly tetap memberikan tantangan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan target yang berat, yakni 100 persen warga Kota Padangpanjang yang wajib KTP Tahun 2018 sudah melakukan rekam data dan memiliki KTP-E.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangpanjangmenyatakan siap mendukung tekad Walikota dan Wakil Walikota untuk menyajikan pelayanan yang prima, mudah, cepat dan efisien bagi penduduk Kota Padangpanjang.
Terkait sosialisasi, Maini juga menyampaikan harapannya agar seluruh peserta yang terdiri lurah, LPM, dan RT memahami tentang arti pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, manfaat dan kegunaannya.
“Disini kita ingin masyarakat Padangpanjang memiliki dokumen kependudukan sehingga terciptanya legalitas masing – masing individu serta tercapainya tertib administrasi kependudukan di Kota Padangpanjang,” pungkas Maini.
(rel/ede)