MENTAWAI -- Hujan lebat sejak kemarin sore  mengakibatkan longsor pada kawasan pebukitan Gosooinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tadi sore. Longsoran tanah bercampur bebatuan mengakibatkan akses jalan Tuapeijat - Sioban sempat terputus.

Informasi yang dihimpun www.sumatrazone.co.id dari masyarakat setempat, longsor terjadi Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah hujan lebat mengguyur kawasan pebukitan Gosooinan selama satu hari penuh sejak Rabu (10/10/2018-red) sore. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian longsor ini, hanya saja petugas bersama masyarakat setempat sempat melakukan evakuasi terhadap satu unit sepeda motor yang tertimbun longsoran. 

Sementara itu, akses jalan dan aktivitas lalulintas dilaporkan telah kembali normal sejak pukul 18.25 WIB tadi, setelah alat berat excavator dari Dinas PU setempat melakukan pembersihan material longsor. 

Begitu mendapat laporan dari masyarakat sekitar 15 menit setelah kejadian, Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Hendri Yahya beserta jajaran langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna mensterilkan lokasi sekaligus menyelidiki sebab-sebab terjadinya longsor. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian longsor diduga terkait dengan aktivitas tambang bebatuan ilegal di kawasan pebukitan Gosooinan. 

"Diduga longsor tersebut bersumber dari bekas penambangan yang mengakibatkan keroposnya tanah," ungkap Kapolres Hendri Yahya kepada www.sumatrazone.co.id, Kamis (11/10/2018) malam. 

Menurutnya, berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba bahwa usaha pertambangan rakyat diatur dalam pasal 1 ayat  10 dan pasal 35 mengenai IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Adapun pertambangan terkait, diduga jenis bebatuan, sebagaimana termaktub dalam pasal 34 ayat 2 UU No. 4 tahun 2009. Sedangkan terkait pengamanan terhadap kegiatan tambang rakyat adalah tugas dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 2 UU no 4 tahun 2009.

"Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 22 tahun 2010 tentang wilayah tambang dan pasal 48 Permen No. 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha minerba, terhadap dampak yang terjadi, diduga telah mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan raya di sekitar areal tambang. Sehingga, berdampak kepada lingkungan sekitar," urai Hendri Yahya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pejabat pemberi izin, ungkapnya lagi, kegiatan tersebut belum memiliki AMDAL dan IPR. Sementara kegiatan penambangan di kawasan pebukitan Gosooinan tersebut menjadi tanggungjawab kepala desa setempat, berinisial "HB".  

"Mengingat kegiatan tambang rakyat tersebut belum mengantongi izin yang legal dari pejabat berwenang, maka akan dilakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum," tegas Kapolres Hendri Yahya. 

(ede)
 
Top