JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap. Pengumuman status Taufik dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. 

“KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka dalam kasus suap berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018) sore. 

Menurut Basaria, Taufik dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencekal politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Basaria mengatakan Taufik Kurniawan diduga menerima suap untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk Kabupaten Kebumen.

(clb/ton/bin)
 
Top