SUBANG, JABAR -- Aparat Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat , berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tersangka oknum Kepala Desa Wanajaya Kecamatan Tambakdahan berinisial "Skm".

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi dan Kasubag Humas AKP Udi Sahudi, menuturkan, terungkapnya kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran desa itu bermula ketika Desa Wanajaya menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2013-2016 sebesar total Rp1,222 miliar.

Berdasarkan ketentuan, ADD tersebut harus dikelola oleh tim pelaksana kegiatan. Namun di Desa Wanajaya, semua anggaran ADD dikelola sendiri oleh Skm, sehingga terdapat pos-pos anggaran ADD yang tidak diserahkan atau tidak disalurkan sebagaimana yang termuat dalam SPj (surat/laporan pertanggungjawaban).

Dalam pelaksanaannya, sambung Kapolres, penyidik kepolisian menemukan ada SPj fiktif dan terdapat pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan.

“Modus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka ini, dengan mengelola langsung anggaran ADD tahun 2013-2016 dengan cara melakukan pemotongan biaya operasinal (BOP) penerima anggaran dan membuat SPj fiktif. Juga ada kegiatan fisik yang tidak direalisasikan,” papar Kapolres saat ekspos pengungkapan kasus dugaan korupsi ADD Desa Wanajaya di Mapolres Subang, Senin (15/10/2018).

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan serta menahan satu orang tersangka yakni Kades Wanajaya, Skm, warga Dusun Krajan.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp181,4 juta,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti sudah diamankan polisi, diantaranya, Keputusan Bupati Subang Nomor: 902 Kep.106-PEM /2013, Tgl 18 Maret 2013 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2013; Keputusan Bupati Subang Nomor: 902 / Kep. 141-PEM / 2014, Tgl 2 Mei 2014 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2014; Keputusan Bupati Subang Nomor: 141 / Kep.207-PEM / 2015, Tgl 25 Mei 2015 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2015; Keputusan Bupati Subang Nomor: 141 / Kep 107-PEM, 2016, Tgl 31 Mei 2016 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2016; Berkas permohonan pencairan ADD Wanajaya Tahun 2013-2016; Surat Pertanggungjawaban (SPj) Program ADD Wanajaya Tahun 2013-2016, serta stempel/cap toko fiktif yang digunakan untuk membuat SPj.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Jo 18, Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkas Kapolres Joni.

(tgn/bin)
 
Top