MOROTAI - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, terindikasi memonopoli seluruh proyek, bahkan tidak segan - segan mengangkangi regulasi yang berlaku dengan rangkap jabatan sebagai kontraktor. 

Hal tersebut menjadi sorotan akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, khususnya terkait pelaksanaan Proyek Jalan Tani yang nilainya miliaran rupiah, yang dikerjakan langsung oleh Dinas PUPR Pulau Morotai.

Dosen muda Unipas Pulau Morotai, Irfan H Abdurrahman, dalam eksposnya kepada awak media, Senin (8/10/2018), mengungkapkan bahwa pelaksanaan Proyek Jalan Tani oleh Dinas PUPR di Desa Muhajirin Kecaman Morotai Selatan adalah menyesatkan dan membunuh nurani publik. 

"Alasannya, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut mestinya diserahkan ke pihak ketiga melalui mekanisme dan prosedur tender atau lelang secara terbuka. Saya melihat ada upaya secara subjektif Dinas PUPR dalam hal ini Kadis PUPR Pulau Morotai selaku Pengguna Anggaran menilai proyek tersebut masuk dalam mekanisme swakelola", tandasnya.

Padahal, lanjut Irfan, swakelola dapat dilaksanakan oleh instansi terkait jika Nilai proyek dan volumenya merugikan pihak ketiga, sebagaimana Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa .

Buka Secara Transparan!

"Apa alasannya hingga Kadis PUPR Morotai selaku Penguna Anggaran melaksanakan pembangunan Jalan Tani ? Jika Proyek tersebut benar swakelola, maka bagaimana dengan dokumen perencanaannya? Semuanya harus dibuka secara transparan ke hadapan publik Morotai", tantang Irfan.

Dalam waktu dekat, tegas Irfan, jika Kadis PUPR tidak mampu memberikan penjelaskan secara normatif,  alasan apa hingga pengerjaan proyek dimaksud diswakelolakan, maka pihaknya dan seluruh orang yang masih memiliki tangung jawab moril terhadap daerah Morotai akan melakukan penghadangan dan memaksa menghentikan sementara proyek dimaksud.

"Selain itu, saya menduga ada niat buruk dari sejumlah pimpinan SKPD di bawah kepempinanan Bupati Beny Laos, tidak hanya PUPR yang memonopoli seluruh program atau proyek di Morotai dengan alasan yang dibuat - buat untuk diswadayakan lalu dikerjakan sendiri oleh mereka", cetus Irfan. 

Untuk itu, katanya, selaku akademisi, ia memita kepada seluruh stakeholder Morotai, agar mengabdi dengan ikhlas. Berdayakan pengusaha lokal Morotai, tidak ikut - ikut melaksanakan pekerjaan proyek yang bukan tugas pokok mereka", ucapnya.

Kadis PUPR Kabupaten Morotai, saat dikonfirmasi awak media ke kantornya, Senin (8/10/2018), tidak berada di tempat. Yang berhasil ditemui kala itu hanya sejumlah staf. 

"Pak Kadis lagi ke Jakarta. Kalau soal Proyek Jalan Tani bisa konfirmasi dengan sekretaris dinas, karena beliau yang sering pantau di lapangan pekerjaan tersebut," ungkap salah seorang staf.  

Di sisi lain, Sekretaris Dinas PUPR Pulau Morotai M Ramlan Drakel ST MT baru dapat dikonfirmasi Selasa (9/10/2018) sore  di ruang kerjanya. 

Kepada awak media, Ramlan menyampaikan dan mengakui bahwa pekerjaan swakelola ini dikerjakan sendiri oleh Dinas PUPR Morotai karena ada regulasi yang mengatur. Lagipula akunya, proyek dimaksud tidak ada untungnya.

Ia juga membenarkan bahwa Proyek Jalan Tani Desa Muhajirin nilainya Rp. 1,5 miliar dengan panjang 100 km. "Berarti per kilo meter hanya Rp15 juta, tidak ada untungnya, makanya semua alat yang dipakai milik Dinas PUPR", ungkapnya.

Namun, ketika diminta agar menunjukkan regulasi yang katanya mengatur swakelola tersebut, Ramlan mengakui tidak menguasainya.

"Aturannya ada, tapi nanti saya panggil Ketua PPK untuk menjekaskan karena dia yang lebih tahu", ujarnya.

Ketua PPK Pembangunan Jalan Tani, Ode Ari Junaidi Wali, kepada awak media menyampaikan, sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 sudah ada Penambahan Item Swakelola, yang sebelumnya hanya tiga Item, namun Perpres terbaru sudah tambah satu item yaitu swakelola.

"Tipe satu yang kami pakai yaitu direncanakan dan dikerjakan oleh Dinas PUPR", sebut Ode .

Sungguh sangat disayangkan, penjelasan Sekretaris Dinas PUPR soal Volume Panjang Pekerjaan bertolak belakang dengan keterangan Ketua PPK. 

Awalnya, Ramlan menyampaikan, volume pekerjaannya 100 km, berarti per kiilometer biayanya Rp. 15 Juta.

"Eskavator, greder, doser dan angkut matrial juga punya PUPR, Kami hanya bayar operator dan BBM, jadi tidak ada untungnya bila alat beratnya kami sewa. Jadi saat ini kami hanya kerja bakti", ucapnya.

Tetapi penjelasan Ramlan berbeda jauh dengan apa yang diungkapkan Ode selaku Ketua PPK. Menurut Ode, untuk pekerjaan Proyek Swakelola Jalan Tani Desa Muhajirin volumenya 46.910 km yang direncanakan dan per kilometer biayanya Rp.32 Juta.

"Memang permintaan Bupati 100 Km, tapi kami rencanakan 46 km dan sesuai RAB-nya saat ini 46 km. Dianggarkan melalui APBD-P bersumber dari DAU 2018", jelas Ode sambil menunjukan RAB nya.

(pkc/tim)
 
Top