JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta. Terkait penetapan Neneng sebagai tersangka kasus korupsi, Partai Golkar prihatin mengingat Neneng adalah kader partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Kami sangat prihatin atas ditetapkannya saudari Neneng Hasanah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ungkap Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10/2018).
Golkar, lanjut Ace, akan memberikan sanksi tegas terhadap Neneng yang juga Ketua DPD Golkar Bekasi. Selain itu, Bupati Bekasi itu akan dinon-aktifkan dari kepengurusan Partai Golkar.
“Sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani para Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta yang menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi, maka akan diberikan sanksi tegas,”ujarnya.
Ace, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu meminta kepada seluruh kader Golkar untuk terus menjaga marwah Partai Golkar. Dia juga mengingatkan seluruh kader, terutama para kepala daerah maupun anggota DPR dan DPRD, untuk tidak melanggar hukum.
“Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum antara lain korupsi yang dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata,” kata Ace.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka penerima yakni, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Mereka dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018) malam.
(clb/ian/bin)