Oleh: Dave Akbarshah Fikarno Laksono
Anggota Komisi I DPR RI #
SEBAGAI sebuah catatan renungan, politik tahun 2017 diwarnai dengan kontestasi pilkada DKI Jakarta yang begitu “keras” bukan hanya antar kandidat dan pendukungnya, Anies vs Ahok, tetapi juga menguras energi bangsa karena gaungnya yang begitu luas.
Ada banyak faktor yang mendorong “panasnya” pilkada DKI Jakarta, tetapi faktor yang paling terasa adalah keterlibatan media dalam memanasi suhu politik.
Media mempunyai andil begitu besar dalam mendesain pesan politik melalui media framing sehingga terbentuk sentimen politik yang meluas.
Isu yang berkembang dalam perhelatan pilkada DKI di 2017 adalah keberpihakan media massa. Panasnya politik DKI tak terlepas dari keberpihakan media yang terbelah antara pendukung Anies vs Ahok.
Keberpihakan ini terlihat dari content media yang cenderung mengangkat kandidatnya dan menyudutkan lawan. Juga terlihat dari porsi pemberitaan yang tidak imbang sehingga pertarungan politik Anies vs Ahok bergeser menjadi pertempuran media.
Napoleon Bonaparte pernah mengatakan, ia lebih takut pada seorang jurnalis dengan penanya daripada seribu tentara dengan bayonetnya. Apa yang dikatakan pers hampir selalu dipercaya oleh publik.
Begitu juga pendapat Stuart Hall, media merupakan sarana paling penting dari kapitalisme abad ke-20 untuk memelihara hegemoni ideologis dan kepentingan.
Media juga menyediakan kerangka berpikir bagi kelompok dominan yang terus-menerus berusaha mempertahankan, melembagakan, melestarikan kepenguasaan demi menggerogoti, melemahkan, dan meniadakan potensi tandingan dari pihak-pihak yang dikuasai.
Media juga dapat mewacanakan sebuah peristiwa politik sesuai pandangannya masing-masing.
Media memiliki kebijakan redaksional terkait isi peristiwa politik yang ingin disampaikan. Kebijakan ini membuat media banyak diincar oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkannya.
Media memiliki fungsi agenda setting dimana media memiliki hak untuk menyiarkan suatu peristiwa atau tidak menyiarkannya untuk menggiring opini publik.
Kekhawatiran mendasar bahwa tahun politik akan rawan dengan pertarungan kepentingan yang dapat menyeret media pada peran yang tidak netral sehingga dapat menciptakan suasana politik yang kondusif.
Apakah kebebasan media di Indonesia dapat digunakan untuk kepentingan politik tertentu?
Apakah independensi dan netralitas media, berkaca dari pengalaman pilkada DKI Jakarta, masih terjamin di tahun politik?
Tentu pengalaman pilkada DKI Jakarta harus menjadi refleksi kritis karena media telah menjadi bagian dari pertarungan pilkada yang memecah masa pendukung Ahok dan Anies. Seolah-olah media terbelah ke dalam dua kekuatan politik tersebut, meskipun belum ada penelitian yang menegaskan hal tersebut. Namun dapat direfleksikan bahwa pada pilkada DKI 2017, media telah menjadi bagian dari pertarungan pemilihan gubernur DKI.
Pada tahun 2018 hingga 2019, kondisi politik tanah air makin memanas. Di tengah kondisi demikian diperlukan idealisme jurnalisme untuk mencerdaskan dan memberdayakan publik. Karena kepentingan publik adalah pegangan dasar dari jurnalisme, maka independensi dan netralitas menjadi elemen penting dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Independen dalam arti merdeka melaksanakan ideologi jurnalisme, sedangkan netral artinya berimbang, akurat, tak memihak kecuali demi kepentingan publik.
Pada dasarnya, independensi dan netralitas media adalah dua konsep yang tak dapat dipisahkan, namun masing-masing dapat didefinisikan berbeda.
Independensi media berarti dalam memproduksi isi media tidak ada tekanan dari pihak lain dan ada kemerdekaan dalam ruang redaksi dalam menghasilkan berita. Sementara netralistas menunjukan media tidak berpihak dalam menyampaikan berita.
McQuail berpendapat bahwa media yang berfungsi menyebarluaskan informasi kepada publik seharusnya bekerja berdasarkan prinsip kebebasan, kesetaraan, keberagaman, kebenaran dan kualitas informasi, mempertimbangkan tatanan sosial dan solidaritas, serta akuntabilitas. Oleh karena itu, baik pemilik maupun pengelola media seharusnya mematuhi prinsip-prinsip tersebut.
Pertanyaannya, mampukah media menegakkan netralitas dan independensi dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019? Jawabannya tentu saja tidak! Karena, ada tiga faktor yang dapat mengancam netralitas dan independensi media di tahun politik 2018 dan 2019.
Pertama, faktor cengkraman pemilik media. Dalam pendekatan politik ekonomi, kekuatan kelas kapitalis yang menguasai media begitu besar pengaruhnya terhadap netralitas dan independensi media. Kelompok pemilik media akan menggunakan medianya untuk mempengaruhi opini publik sekaligus menciptakan citra politik. Dampak dari cengkraman pemilik media adalah tidak adanya netralitas dan indepedensi media dalam pemberitaan.
Kedua, faktor pemilik media yang mempunyai afiliasi dengan partai politik dapat mempengaruhi kebijakan media sampai kepada isi medianya. Intervensi akan terjadi sampai memasukkan agenda politik mereka ke dalam produk berita. Media akan berbahaya jika dikuasai kepentingan politik karena dijadikan sebagai alat untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan. Relasi kepemilikan media dengan kekuasaan di tingkat elit menjadikan media rentan untuk dipolitisasi.
Ketiga, lemahnya pengawasan terhadap media yang tidak netral dan independen dalam pemberitaan politik. Berdasarkan Pasal 36 UU Penyiaran, maka ada keharusan yang bersifat imperatif agar isi siaran harus netral dan tidak berpihak. Namun kenyataannya, keberpihakan media dalam politik begitu kental dan kuat, terutama ketika peranan media begitu besar dalam kehidupan politik.
Tentu saja tiga faktor yang dapat mengancam netralitas dan independensi media harus diatasi karena keberpihakan media dapat mengancam proses demokratisasi.
Tahun politik harus disambut dengan suasana politik yang santun dan elok. Maka di situlah kita harapkan media menjaga netralitasnya di tahun politik 2018 dan 2019 untuk menciptakan tatatan politik yang makin demokratis.
#disarikan dari tulisan terdahulu di okezone.com, akhir tahun 2017.
Note: Komisi I DPR RI membidangi Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika
Tentang penulis, klik: https://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef790