BEKASI, JABAR -- Kendati sempat bersumpah demi Tuhan dirinya tak tahu menahu apalagi terkait dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Koperasi (KPK) di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi pada Minggu (14/10/2018) lalu, namun akhirnya Bupati Neneng Hasanah Yasin berikut sederet "boss" Lippo Group ditetapkan sebagai “tersangka” dalam kasus suap perizinan mega hunian Meikarta yang digarap oleh Lippo Group.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengungkapkan hal tersebut dalam kesempatan konfetensi pers di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Kuningan, Senin (15/10/2018) malam.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 9 orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Tersangka dari Pemkab Bekasi antara lain Bupati Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dewi Trisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi. Pungkasnya.
Mereka diduga terima suap miliaran rupiah dari pembesar Lippo Group, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama adalah konsultan Lippo Group, dan Henry adalah pegawai Lippo Group. "Mereka semua juga menjadi tersangka," ungkap Laode.
Uang suap yang dikeluarkan Lippo Group kepada Neneng untuk ijin proyek pembangunan Super Blok Meikarta senilai Rp13 miliar. Neneng dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(lmc/bin)