JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Malang Rendra Kresna, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK 2011, juga kasus gratifikasi dana kampanye dari salah satu kontraktor berinisial "AM".
“KPK menetapkan dua orang tersangka yakni RK Bupati Malang dan AM, seorang kontraktor yang juga tim sukses RK. Bupati Malang ini diduga menerima suap dari tersangka AM senilai Rp 3,45 miliar, terkait bantuan sarana dan prasarana penunjang pendidikan tahun 2011,” ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konfrensi pers penetapan tersangka Bupati Malang, di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Menurut Saut, RK bersama sejumlah timsesnya termasuk AM melakukan pertemuan untuk membahas soal dana kampanye pemenangan bupati tahun 2011- 2015.
"Setelah menjabat, untuk mengembalikan dana kampanye, RK melakukan pengumpulan proyek di Kabupaten Malang, yakni proyek di Dinas Pendidikan DAK tahun 2011, 2012 dan tahun 2013, berupa pengadaan buku, alat peraga SD, SMP, dengan mengatur proses lelang,” katanya.
Atas perbuatannya, tambah Saut, RK dijerat sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang berkaitan dengan perkara gratifikasi.
(blc/ede)