PADANG -- Lima orang anggota DPRD Kota Padang yang mengundurkan diri sebagai anggota dewan tetap menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat sampai saat ini. Hak keuangan tidak serta merta dihentikan walau mereka sudah mengundurkan diri.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (23/8/2018).

"Ya, mereka masih berstatus anggota dewan, dan masih menerima hak keuangan sampai satu hari sebelum DCT (Daftar Calon Tetap, red) diumumkan KPU," pungkas politisi Partai Gerindra. 

Dasar hukumnya, kata Elly, berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 160/6324/OTDA, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang akan mengikuti pemilihan umum, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap, maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sebagaimana dipersyaratkan ketentuan perundang-undangan.  

"Satu hari sebelum pengumuman DCT, harus ada SK dari gubernur terkait pemberhentian mereka," tegasnya. 

Ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 27 point 5, satu hari sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), maka Surat Keputusan (SK) Gubernur harus sudah diserahkan ke KPU.

"Jika SK Gubernur belum keluar, maka mereka harus membuat surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri mereka masih dalam proses," ungkap Elly.

Dikatakan Elly, Pasal 27 point 5 itu juga mengatur, bagi calon yang berasal dari anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang.

"Siapa? Tentu gubernur. Paling lambat disampaikan satu hari sebelum penetapan DCT. Saya selaku ketua DPRD melanjutkan proses itu, yaitu menyampaikan surat ke gubernur melalui walikota terkait proses pemberhentian mereka," pungkasnya.

Jika proses tersebut tidak dilanjutkan, kata Elly, maka anggota dewan yang bersangkutan akan mengalami kerugian. Yaitu, mereka tidak bisa mencalon, dan hak keuangan mereka akan dihentikan. 

"Kalau SK Gubernur itu tidak ada, tentu KPU akan menyatakam mereka TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) dan hak keuangan mereka dihentikan berdasarkan SE Kemendagri tadi," jelasnya.

(ede)
 
Top