PADANG -- Genderang protes wartawan Sumatera Barat menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 30 Tahun 2018 tentang Persyaratan Kerjasama Pemprov Sumbar dengan Mass Media, mulai ditabuh.
Dijadwalkan, ratusan wartawan dari berbagai mass media akan menggelar aksi protes pada Rabu (15/8/2018) mendatang, dengan dua titik sasaran, kantor Gubernur dan Ombudsman Sumbar.
"Kami meminta Gubernur Irwan Prayitno segera mencabut Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tersebut," tegas Ketua Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Sumbar, Herman Tanjung, dalam rapat persiapan rencana demo memprotes Pergub Sumbar dimaksud, di salah satu kafe di GOR H Agus Salim Padang, Sabtu (11/8/2018) sore.
Menurutnya, Gubernur Sumbar harus membuat peraturan yang tidak mengkerdilkan teman-teman media. Untuk itu atas nama segenap mass media peserta aksi, AWAK Sumbar mendesak pergub tersebut dicabut kembali demi kebaikan dan kesejahteraan para wartawan.
Ditegaskan Herman Tanjung, persyaratan kerjasama media yang mengacu pada Pergub Sumbar Nomor 30 Tahun 2018 itu, oleh rata-rata mass media terasa sangat memberatkan.
"Sebelum menerbitkan persyaratan, sebaiknya mengingat menimbang dulu, setelah itu baru diputuskan. Jangan tiba-tiba mengambil keputusan lalu menerbitkan persyaratan kerjasama, tanpa melalui diskusi yang matang dulu dengan kami," pungkas Herman Tanjung.
Ia kembali menegaskan bahwa pergub dimaksud sama sekali tidak berpihak pada mayoritas mass media di Sumbar. Untuk itu harus dicabut kembali oleh Gubernur Irwan Prayitno selaku sosok pemimpin yang diharapkan pro rakyat.
(rel/bud)