Indeks Kemerdekaan Pers Sumbar Makin Membaik di 2017, Tahun Ini Masih Dikaji
PADANG -- Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Sumatera Barat selama 2 tahun terakhir menunjukkan kondisi makin membaik. Pada 2016, IKP Sumbar berada di skor 58.02, berarti sedang/agak bebas. Sedangkan tahun 2017, terjadi perbaikan skor menjadi 70.05 yang berarti baik/cukup bebas.
Sedangkan hasil survei tahun ini menyangkut perjalanan pers selama satu tahun terakhir, sedang berlangsung. Meliputi indikator; Lingkungan Fisik dan Politik; Lingkungan Ekonomi; Lingkungan Hukum.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan FGD (Focus Group Discussion) IKP, di ruang Sumpur Hotel Grand Inna Muara, Padang, Sabtu (18/8/2018).
Dari beberapa indikator tersebut, urainya, terdapat item yang menunjukkan kondisi pers di suatu daerah, seperti kebebasan berserikat, kekerasan terhadap wartawan, akses informasi, pelatihan jurnalistik, keberagaman kepemilikan perusahaan pers, tata kelola perusahaan, dukungan lembaga peradilan, kriminalisasi dan intimidasi terhadap pers, ketaatan pada UU No.40/1999 tentang Pers, serta peraturan dan kebijakan jurnalisme.
Ketua Dewan Pers yang akrab disapa "Stanley", lebih lanjut menjelaskan bahwa data IKP yang dikeluarkan Dewan Pers tahun 2017 tersebut sudah meliputi wilayah nasional 30 provinsi.
"Barulah tahun ini, survei bersama perguruan tinggi di seluruh Indonesia, termasuk dengan Unand untuk Sumatera Barat, mencakup seluruhnya 34 provinsi," jelasnya.
Jumlah Perusahaan Pers Berkisar 47 Ribu
Berbicara tentang perkembangan perusahaan pers di tanah air, Stanley menyatakan sudah saat jumlahnya berkisar 47 ribu media massa, terdiri atas 2.000 media cetak, 43.300 media siber (online), 3.056 stasiun radio dan 523 stasiun televisi.
Dari 43.300 media siber tersebut, Dewan Pers baru memverifikasi faktual sebanyak 168 media siber profesional.
"Suburnya pertumbuhan perusahaan pers di Indonesia di satu pihak menunjukkan tingginya kemerdekaan pers dibandingkan dengan negara lain, namun di pihak lain banyak pula media yang perlu diverifikasi," ungkap Stanley.
Ia menegaskan bahwa ada 4 Peraturan Dewan Pers menyangkut verifikasi, yaitu Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Koordinator Peniliti dari LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) Universitas Andalas Padang, Prof. Dr. rer.soz Nursyirwan Effendi, menyatakan, kegiatan FGD IKP ini merupakan kerjasama ketiga kalinya dengan Dewan Pers.
LPPM Unand sudah memilih sejumlah narasumber (informan ahli) dari berbagai kalangan di Sumatera Barat, seperti wartawan senior Hasril Chaniago, Kepala Biro Humas Setda Prov.Sumbar Jasman, Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus, serta anggota DPRD Sumbar Afrizal.
Sementara dari organisasi pers, hadir Ketua AJI Padang Andri El Faruqi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang Roni Saputra, SH,MH, Ketua IJTI Jhon Nedy Kambang, dan dari KPI Prov.Sumbar, Adrian 'Uunk' Yonas.
"Hasil FGD ini akan diolah sesuai dengan metodologi riset dan dikompilasi secara nasional dengan data dari provinsi lainnya di tanah air," ungkap Ketua LPPM Unand, Dr. Ir. Ing. Uyung Gatot S.Dinata, MT.
"Tepat sekali diskusi Kemerdekaan Pers dilaksanakan tanggal 18 Agustus, setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus, kemarin," canda Prof. Nursyirwan, memberi semangat peserta FGD.
(msc/nof/ede)